KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – KONI Provinsi Banten didesak mengambil alih penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 dari tuan rumah Kota Tangerang Selatan. Desakan tersebut datang dari KONI Kabupaten dan Kota Tangerang saat membahas penyelenggaraan Porprov yang dianggap sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya, Kamis, 30 April 2026.
Permintaan itu juga sesuai dengan pasal 3 ayat 7 Peraturan Porprov VII Tahun 2025. Pasal itu menyebutkan, KONI Banten dapat mengambil langkah-langkah jika Panitia Pelaksana Porprov VII Tahun 2026 tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
KONI Kabupaten dan Kota Tangerang menilai Panitia Pelaksana Porprov VII Banten tidak siap menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai aturan. Mulai dari penentuan tanggal pelaksanaan Porprov, penentuan cabang olahraga, hingga peraturan. “Kami berharap KONI Provinsi Banten mengambil alih pelaksanaan Porprov VII Banten. Pelaksanaan dan penyelenggaraannya oleh KONI Banten. Kota Tangerang Selatan tetap sebagai tuan rumah,” ujar Ketua KONI Kota Tangerang, Dirman kepada wartawan.
Dirman mengaku, permintaan tersebut juga mendapatkan dukungan Ketua KONI Kabupaten Tangerang Eka Wibayu.
Menurut Eka, KONI Banten harus mengambil langkah strategis agar Porprov dapat terlaksana. “Kami mendesak agar KONI Banten mengambil langkah strategis agar Porprov dapat tetap terlaksana dengan baik,” ujar Eka.
Eka mengungkapkan, ada banyak indikator yang memperlihatkan ketidaksiapan penyelenggaraan Porprov. Salah satunya adalah belum adanya peraturan Porprov terbaru yang menjadi dasar aturan main.
Sebelumnya, peraturan Porprov pernah tersusun pada tahun 2025 pada periode kepengurusan KONI Banten era Edi Ariadi. Namun aturan tersebut berubah pada rapat kerja KONI Banten 2026.
“Hingga kini, kami belum menerima peraturan Porprov yang sudah berubah itu. Sedangkan apabila merujuk pada peraturan Porprov yang lama, maka banyak tahapan sudah melewati tenggat waktu,” terang Eka.
Ia mencontohkan, seperti pengumuman tanggal pelaksanaan Porprov yang seharusnya sudah tersampaikan 18 bulan sebelum pelaksanaan. Selanjutnya, penetapan cabor pada 12 bulan sebelum pelaksanaan.
“Penetapan cabang olahraga saja juga belum ada pengumumannya kepada peserta,” keluhnya.
Editor : Rostinah











