slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Olahraga

Soal Jumlah Peserta dan Batasan Usia, KONI Banten Diminta Revisi Aturan Porprov

Eko Fajar by Eko Fajar
09-06-2026 09:26:31
in Olahraga

KONI Banten diminta aturan batasan usia juga harus dibuat Surat Keputusan (SK) agar sah berlakunya dan tidak menghasilkan masalah hukum.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten tahun 2026 tinggal dalam hitungan 160 hari lagi hingga pembukaan pada Minggu 15 November 2026, namun hingga saat ini Buku Pedoman Umum Pelaksanaan Porprov masih belum diterima masing-masing cabor.

Buku inilah yang jadi acuan Kabupaten dan Kota peserta Porprov untuk bisa menyusun kepesertaan kontingen dalam mengikuti multi even olahraga empat tahunan Provinsi Banten tersebut.

Dari rapat Chef de Mission (CdM) atau ketua kontingen Porprov pada, Selasa, 2 Juni 2026 di Balaikota Tangsel, CdM dan KONI Kabupaten dan Kota se-Banten sepakat penerbitan buku pedoman umum dipercepat.

Bahkan Organizing Committee (OC) atau panitia pelaksana dan Steering Committee (SC) atau panitia pengarah berjanji buku tersebut akan selesai 10 hari setelah rapat CdM pertama tersebut, yakni pada tanggal 12 Juni 2026.

Selain pada rapat tersebut juga disepakati akan adanya perubahan Pasal 9 aturan Porprov Nomor 32 tahun 2026 tentang Cabang Olahraga dan nomor pertandingan/perlombaan. Terutama terkait ayat 3 dan 4 yang memuat aturan nomor pertandingan dapat dipertandingkan jika minimal diikuti oleh 3 atlet atau tim Kabupaten/Kota peserta.

Sementara pasal 4 memuat keterangan: apabila hanya diikuti kurang dari dua atlet atau tim maka nomor pertandingan atau perlombaan tidak dapat dipertandingkan.

“Ini jelas melanggar alas sportivitas dan fair play dalam olahraga, karena kita berkiblat pada pelaksanaan PON semestinya aturan yang dipakai sesuai dengan PON yakni nomor bisa dipertandingkan jika diikuti 5 atau 4 Kabupaten atau Kota,” katanya.

“Kalau hanya 3 kan ngga enak didengar juaranya hanya bertanding suatu kali, ini jadi preseden negatif buat pembinaan kita,” sambung Sekretaris KONI Kabupaten Tangerang Adang Akbarudin.

Selain itu Adang juga menyoroti aturan batasan umur peserta pertandingan dimana tertuang dalam pasal 17, dimana aturan tentang batasan umur harus ditetapkan 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan.

Saat ini pihaknya banyak mendapat laporan ada beberapa cabor yang menetapkan batasan usia untuk peserta dan aturan tersebut sudah tidak berlaku.

“Karena pemberitahuannya sudah masuk di bulan kelima pelaksanaan, aturan ini tidak fair karena menguntungkan tuan rumah. Jadi aturan batasan umur ini harus di kembalikan ke khittahnya (pedoman dasar, red) yakni aturan batasan umur PON,” ujarnya.

Bahkan lebih tegas dikemukakan Heru Minawardani Ketua Binpres KONI Kota Tangerang yang mempertanyakan pasal 17 terutama ayat 2 tentang masa pemberitahuan 6 bulan itu mengalami perubahan. Padahal pada saat Rapat Kerja KONI yang membahas perubahan peraturan Porprov pasal ini tidak ada dibahas tentang perubahan.

“Saya ingat betul pasal ini tidak dibahas mengalami perubahan dimana aturan batasan umur ini harus disampaikan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov, sekarang kenapa bisa berubah? Heran saya,” tegasnya.

Selain itu Heru juga meminta aturan batasan usia juga harus dibuat Surat Keputusan (SK) dari KONI Banten agar sah berlakunya dan tidak menghasilkan masalah hukum.

“Demikian juga tentang nomor pertandingan juga harus dibuat SK, jadi dalam buku pedoman semua harus sudah di SK-kan sebagai pedoman buat kami sebagai peserta,” tukas Heru.

Baca Juga :

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

KONI Tangsel Gelar CDM Meeting Perdana, Matangkan Persiapan Porprov Banten 2026

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Banten 2026, Cilegon Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah

Editor: Abdul Rozak




Tags: KONI Bantenpasal 9PorprovPorprov Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Ungkap Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG di Banten, Yayasan Disebut Hanya Dipinjam Namanya

Next Post

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

Related Posts

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme
Berita Utama

Kapolda Banten Buka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026, Perkuat Sinergi dan Profesionalisme

by Fahmi
Rabu, 8 Juli 2026 14:05

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kapolda Banten Irjen Pol. Hengki resmi membuka Lomba Menembak Kapolda Cup 2026 di Lapangan Tembak Pendek Polda...

Read moreDetails

KONI Tangsel Gelar CDM Meeting Perdana, Matangkan Persiapan Porprov Banten 2026

Atlet Peraih Emas di Popda Banten 2026 Dijanjikan Bonus Rp 10 Juta

Kick Off Popda XII dan Peparpeda IX Banten 2026, Cilegon Pastikan Kesiapan Sebagai Tuan Rumah

Syamsul Rizal Targetkan 3 Besar di Porprov Banten

Kick Off Porprov Banten 2026: Logo, Maskot, dan Jingle Porprov VII Resmi Diperkenalkan

KONI Banten Bidik Tuan Rumah PON 2031

KONI Apresiasi Kesiapan Tangsel Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

Cabor Bertambah Jadi 58, Tangsel Pastikan Kesiapan Jadi Tuan Rumah Porprov Banten 2026

KONI Banten Diminta Ambil Alih Pelaksanaan Porprov

Next Post
Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

Kajati Ikuti Musrenbang Kejaksaan RI 2026

Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Colt Diesel di Jalan Raya Kasemen–Sawah Luhur

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Lantik Pejabat Eselon III, Kajati Ingatkan Integritas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51
Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:27

Proses tahap dua kasus dugaan penipuan pendaftaran SPPG di Kejari Serang.

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 24 Juli 2026 16:15

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak