SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perkara lingkungan hidup yang melibatkan PT Crown Steel di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang diselesaikan melalui mekanisme deferred prosecution agreement (DPA).
Penyelesaian perkara diluar pemidanaan ini menjadi yang pertama dilakukan di Indonesia. Perkara ini diajukan oleh Kejari Serang kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin untuk mendapatkan penetapan.
Plh Kepala Kejari Serang, Adi Fakhruddin, menyatakan berdasarkan ketetapan tersebut, PT Crown Steel yang menjadi tersangka korporasi diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta serta melakukan perbaikan tata kelola limbah.
“Dengan dikabulkannya perjanjian penundaan penuntutan ini, perusahaan wajib membayar denda dan melakukan perbaikan terhadap tata kelola limbah di perusahaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan DPA mengacu pada Pasal 328 ayat (1) KUHAP terbaru yang kini telah diberlakukan. Melalui skema DPA, proses pidana ditunda dengan syarat perusahaan memenuhi seluruh kewajiban, termasuk pengelolaan limbah yang sesuai standar serta perbaikan fasilitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Perusahaan bersedia membayar denda dan memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” katanya didampingi Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Adi Fakhruddin menjelaskan, jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam masa pengawasan selama enam bulan, maka perkara akan kembali dilanjutkan ke proses peradilan.
Ia menegaskan, penerapan DPA ini merupakan yang pertama di Indonesia, dengan Banten menjadi daerah percontohan melalui Kejari Serang. Pendekatan ini kata dia, menitikberatkan pada pemulihan lingkungan dibandingkan pemidanaan.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat menjelaskan, kasus tersebut bermula dari aktivitas produksi PT Crown Steel yang menghasilkan limbah dari proses peleburan besi, seperti fly ash, bottom ash, refraktori bekas, hingga mill scale.
Namun, limbah tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan dan justru ditumpuk serta dibuang di area terbuka di lingkungan pabrik. “Sebagian limbah seperti steel slag bahkan digunakan untuk urugan di sekitar lokasi,” ujarnya.
Perbuatan itu diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 tanpa izin pengelolaan maupun persetujuan teknis dari pemerintah, sehingga menyebabkan pencemaran tanah yang terkontaminasi logam berat seperti arsenik, timbal, dan nikel.
“Atas perbuatannya, PT Crown Steel didakwa melanggar ketentuan pengelolaan limbah B3 dan melakukan pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin hingga menimbulkan pencemaran,” katanya.
Ketua Pengadilan Negeri Serang, Hasanuddin menekankan pentingnya orientasi pemulihan dalam perkara lingkungan hidup. Berdasarkan hasil kajian, sekitar 1.400 meter persegi lahan di kawasan industri Cikande terdampak limbah B3 dari PT Crown Steel.
Pemulihan lingkungan akan dilakukan secara bertahap dengan pendampingan konsultan lingkungan, serta pengawasan dari kejaksaan dan instansi terkait.
Editor: Bayu Mulyana










