KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Pemkot Tangsel memastikan proyek Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) siap dimulai tahun ini dengan skema baru tanpa biaya tipping fee.
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menjelaskan bahwa perubahan regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 ke Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan proyek.
Salah satu perubahan utama adalah dihapuskannya tipping fee. Tipping fee merupakan biaya yang sebelumnya harus dibayarkan oleh pemerintah daerah kepada pengelola PSEL untuk setiap ton sampah yang diolah.
Artinya, semakin banyak sampah yang diproses, semakin besar pula biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan skema yang baru ini, tidak ada tipping fee. Jadi pemerintah daerah tidak lagi dibebani biaya per ton sampah yang diolah,” ujarnya, Senin 4 Mei 2026.
Sebagai pengganti, skema bisnis dalam regulasi terbaru mengandalkan kerja sama dengan PLN melalui mekanisme jual beli listrik yang dihasilkan dari pengolahan sampah.
Pendapatan utama proyek berasal dari energi listrik yang dihasilkan, bukan dari pembayaran pemerintah daerah.
Meski tanpa tipping fee, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban utama, yakni menyiapkan lahan untuk pembangunan fasilitas PSEL serta dukungan operasional lainnya.
Selain itu, Pemkot Tangsel juga tengah menyiapkan fasilitas pemilahan sampah atau Material Recovery Facility (MRF) sebagai bagian dari sistem pengelolaan sebelum sampah masuk ke PSEL.
Terkait pelaksanaan proyek, Pilar menyebutkan bahwa prosesnya akan berada di bawah koordinasi Danantara bersama konsorsium perusahaan yang sebelumnya telah terlibat.
Ia menambahkan, target pelaksanaan proyek diperkirakan mulai berjalan tahun ini, dengan kemungkinan tahap awal seperti kick-off atau groundbreaking dilakukan pada pertengahan tahun.
“Kami optimistis PSEL di Tangerang Selatan bisa segera dimulai tahun ini. Mohon doanya agar semua proses berjalan lancar,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











