SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polresta Serang Kota terus menggencarkan sosialisasi layanan Call Center 110. Sosialisasi dilakukan di berbagai media informasi, termasuk media sosial dan pemasangan videotron di ruang publik dan jalan raya, Selasa, 12 Mei 2026.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria mengatakan, layanan Call Center 110 merupakan bentuk pelayanan cepat Kepolisian kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan maupun kehadiran petugas di lapangan.
“Layanan Call Center 110 Polresta Serang Kota gencar disosialisasikan baik melalui media sosial maupun pemasangan videotron di ruang publik. Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan Kepolisian, terutama apabila membutuhkan kehadiran petugas terdekat dalam menghadapi setiap permasalahan yang menyangkut tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Yudha.
Yudha menambahkan, melalui layanan tersebut, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan kejadian kriminalitas, gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, maupun kondisi darurat lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh personel Polresta Serang Kota.
“Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110. Ini sebagai sarana komunikasi cepat dengan Kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif,” terangnya.
Dengan adanya sosialisasi di ruang publik, diharapkan masyarakat semakin mengetahui dan memahami pentingnya layanan Call Center 110 sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat. “Manfaatkan layanan cepat, responsif dan humanis,” tutup Kapolresta.
Reporter : Andre AP











