PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi pemutakhiran data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) semester I Tahun 2026.
Kegiatan itu diikuti perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Pandeglang serta Bawaslu.
Rapat koordinasi itu sebagai upaya memperkuat sinergi dan koordinasi dalam pelaksanaan pemutakhiran data Partai Politik secara berkelanjutan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam mengatakan, kemarin KPU menggelar rapat pemutakhiran data Partai Politik.
“Kita mengundang semua Parpol peserta Pemilu. Jadi rakor itu lebih cenderung kepada persiapan menghadapi Pemilu 2029,” katanya, Sabtu, 27 Juni 2026.
Jadi, Restu menjelaskan, ada kebijakan KPU RI yang sifatnya bagus untuk menopang kelembagaan KPU.
“Pada awal Tahun 2025, KPU telah mengadakan kegiatan yang bersifat pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL. Kemudian berlanjut 2026, tujuannya dengan adanya data pemutakhiran Parpol ini artinya Partai ini diberikan leluasa melalui SIPOL,” katanya.
Leluasa dalam arti melakukan pembaharuan atau perubahan kaitan kepengurusan yang baru. Kepengurusan yang TMS, dan soal kuota kepengurusan perempuan yang 30 persen.
“Terus soal domisili sekretariat partai. Sampai pada keanggotaan ada yang TMS dan MS, yang sifatnya memang harus dilaporkan oleh Partai Politik kepada KPU melalui SIPOL,” katanya.
Dalam setahun, Parpol melaporkan dua kali. Pada semester 1 dan semester 2.
“Jadi ketika nanti Verfak (Verifikasi Faktual) temen-temen Parpol ini sudah nyicil melengkapi administrasi. Secara administrasi kemarin kita undang semua Parpol peserta Pemilu ke KPU memberitahukan secara informatif berkaitan SIPOL,” katanya.
Pada kesempatan kemarin itu, Restu menegaskan, pihaknya menekankan soal penghapusan data anggota Parpol. Penghapusan keanggotaan itu yang datangnya dari warga.
“Asumsi masyarakat penghapusan Anggota Parpol ranahnya ada pada KPU padahal itu kan ranahnya ada pada Parpol. Jadi Parpol harus proaktif juga ketika memang ada warga minta penghapusan sebagai anggota Parpol,” katanya.
Editor: Abdul Rozak









