SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Sengketa aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berpotensi dibawa ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) apabila mediasi di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak mencapai kesepakatan.
Analis Hukum Sekretariat Daerah Kota Serang, Muhammad Dema Al Riski mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan agar penyelesaian sengketa aset terlebih dahulu dilakukan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Banten.
Menurutnya, Gubernur Banten nantinya akan mempertemukan Bupati Serang dan Wali Kota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membahas penyelesaian persoalan aset antara kedua daerah.
“Pak Gubernur nanti akan memanggil Ibu Bupati dan Bapak Wali Kota Serang beserta jajaran masing-masing untuk membicarakan seperti apa penyelesaian aset ini,” ujar Dema, Selasa 26 Mei 2026.
Namun, apabila proses mediasi di tingkat provinsi tidak membuahkan hasil, maka penyelesaian sengketa akan dilanjutkan ke DPOD.
“Apabila mediasi oleh Pak Gubernur tidak berhasil, selanjutnya akan dibawa ke DPOD yang diketuai langsung oleh Pak Wakil Presiden,” katanya.
DPOD sendiri merupakan lembaga yang diketuai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam struktur lembaga tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjabat sebagai wakil ketua, sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi anggota.
Salah satu tugas utama DPOD adalah menyelesaikan sengketa antarpemerintah daerah, termasuk persoalan aset daerah.
Pemkot Serang menegaskan tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang yang mengatur aset pemerintah daerah induk di wilayah pemekaran wajib diserahkan kepada daerah otonom baru.
Karena itu, Pemkot Serang berharap seluruh aset yang berada di wilayah administratif Kota Serang dapat sepenuhnya menjadi milik pemerintah kota guna menunjang pelayanan masyarakat dan jalannya pemerintahan.
“Jangan sampai aset yang ada di Kota Serang ini tidak sepenuhnya dimiliki oleh kami, karena dalam pelaksanaan pemerintahan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat, kami sangat memerlukan aset-aset tersebut,” tegas Dema.
Editor: Abdul Rozak











