SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) Kabupaten Serang mengawal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tiga perusahaan di Kabupaten Serang.
Najib Hamas menginginkan agar hak-hak karyawan yang terkena PHK bisa diberikan penuh, sehingga tidak merugikan para karyawan.
Najib Hamas mengatakan, upah buruh di Kabupaten Serang yang terlalu tinggi akhirnya membuat beberapa perusahaan memutuskan untuk membuka perusahaan di daerah lain yang upahnya relatif lebih rendah.
Kondisi tersebut tentunya mengancam pekerja di Kabupaten Serang karena berpotensi meningkatkan angka PHK.
Untuk itu, ia mendorong agar seluruh pihak bisa menjaga iklim investasi di Kabupaten Serang tetap ramah, sehingga investor betah berinvestasi di Kabupaten Serang.
“Oleh karena itu, investor harus dibuat nyaman melakukan usaha di Kabupaten Serang, termasuk investor perhotelan, kuliner, dan juga perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang Timur,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2026.
Karyawan yang mengalami PHK di tiga perusahaan, Najib mendorong Disnakertras Kabupaten Serang bisa mengawal hal tersebut sehingga karyawan yang di-PHK bisa mendapatkan pendampingan dalam penyelesaian hubungan kerjanya.
“Kalau memang sudah kebijakan PHK dipastikan pemenuhan hak-hak karyawan itu terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











