• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Selasa, 16 Juni 2026 15:08
in Berita Utama, Kota Serang
0
BPN Banten Targetkan 22 Ribu Sertifikat PTSL 2026, Serahkan Door to Door ke Warga Serang

BPN Provinsi Banten dan Pemkot Serang saat menyerahkan sertifikat tanah Program PTSL kepada warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang secara door to door.

0
SHARES
138
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 22 ribu sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang 2026. Seluruh sertifikat tersebut ditargetkan selesai dan diterima masyarakat sebelum akhir tahun.

Sebagai bagian dari realisasi target tersebut, BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang mulai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Penyerahan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan dokumen diterima oleh pemilik yang berhak.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison, mengatakan metode penyerahan langsung dipilih sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan warga.

Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sarana evaluasi bagi BPN untuk melihat respons masyarakat terhadap program sertifikasi tanah gratis yang dibiayai pemerintah.

“Alhamdulillah tidak ada keluhan. Masyarakat merasa senang dan menerima manfaat dari program ini,” ujar Harison, Senin (15/6/2026).

Ia menjelaskan, target PTSL di Kota Serang pada 2026 mencapai 512 sertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 sertifikat telah mulai diserahkan kepada warga Kelurahan Kalodran.

Sementara itu, secara keseluruhan Provinsi Banten mendapatkan alokasi sekitar 22 ribu sertifikat PTSL yang harus diselesaikan pada tahun ini. Harison optimistis target tersebut dapat tercapai karena proses pengukuran dan penerbitan sertifikat terus berjalan di seluruh kabupaten dan kota.

Menurutnya, program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

“Target Provinsi Banten tahun ini sekitar 22 ribu sertifikat dan insya Allah seluruhnya dapat diselesaikan sebelum Desember 2026,” katanya.

Harison menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya. Seluruh proses mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara.

“Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pungutan liar atau oknum yang meminta biaya di luar ketentuan program.

Syarat mengikuti PTSL juga relatif sederhana, yakni KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul kepemilikan seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli.

Harison menambahkan, jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala administrasi, proses penerbitan sertifikat melalui PTSL dapat selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan.

“Yang tidak bisa dipercepat hanya masa pengumuman selama 14 hari,” pungkasnya.

Editor: Mastur Huda

Tags: atr bpnBPN BantenKalodranKota SerangPTSL 2026sertifikasi tanah BantenSertifikat Tanah Gratiswalantaka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

DPRD Serang Apresiasi Revisi Perda Retribusi, Pemkab Sesuaikan Tarif dan MBLB

Next Post

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Next Post
DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

DPC PPP Pandeglang Gelar Muscab VI, Bentuk Tim Formatur Kepengurusan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

10 Tahun Berdiri, Sanggar Senam U & Me Gelar Perayaan HUT ke-81 RI

by Eko Fajar
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sanggar Senam U & Me menggelar kegiatan senam bersama dan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Raih Penghargaan Pemda Berprestasi, Pemkot Cilegon Dapat Bantuan Pembangunan 200 Rutilahu

by Adam Fadillah
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:53
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Cilegon Robinsar diganjar bantuan pembangunan 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) setelah berhasil meraih...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.