SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian sekitar 22 ribu sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sepanjang 2026. Seluruh sertifikat tersebut ditargetkan selesai dan diterima masyarakat sebelum akhir tahun.
Sebagai bagian dari realisasi target tersebut, BPN Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Serang mulai menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka. Penyerahan dilakukan secara langsung dari rumah ke rumah (door to door) untuk memastikan dokumen diterima oleh pemilik yang berhak.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison, mengatakan metode penyerahan langsung dipilih sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan warga.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi sarana evaluasi bagi BPN untuk melihat respons masyarakat terhadap program sertifikasi tanah gratis yang dibiayai pemerintah.
“Alhamdulillah tidak ada keluhan. Masyarakat merasa senang dan menerima manfaat dari program ini,” ujar Harison, Senin (15/6/2026).
Ia menjelaskan, target PTSL di Kota Serang pada 2026 mencapai 512 sertifikat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 sertifikat telah mulai diserahkan kepada warga Kelurahan Kalodran.
Sementara itu, secara keseluruhan Provinsi Banten mendapatkan alokasi sekitar 22 ribu sertifikat PTSL yang harus diselesaikan pada tahun ini. Harison optimistis target tersebut dapat tercapai karena proses pengukuran dan penerbitan sertifikat terus berjalan di seluruh kabupaten dan kota.
Menurutnya, program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.
“Target Provinsi Banten tahun ini sekitar 22 ribu sertifikat dan insya Allah seluruhnya dapat diselesaikan sebelum Desember 2026,” katanya.
Harison menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya. Seluruh proses mulai dari pengukuran hingga penerbitan sertifikat ditanggung oleh negara.
“Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan pungutan liar atau oknum yang meminta biaya di luar ketentuan program.
Syarat mengikuti PTSL juga relatif sederhana, yakni KTP, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bukti penguasaan fisik tanah, serta dokumen asal-usul kepemilikan seperti surat waris, hibah, atau akta jual beli.
Harison menambahkan, jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala administrasi, proses penerbitan sertifikat melalui PTSL dapat selesai dalam waktu tiga hingga empat bulan.
“Yang tidak bisa dipercepat hanya masa pengumuman selama 14 hari,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda










