SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Serang mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang yang mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023.
Revisi tersebut dilakukan untuk menyesuaikan tarif sejumlah retribusi yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sekaligus menindaklanjuti perubahan kebijakan terkait nilai dasar hasil tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang ditetapkan pemerintah provinsi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Supiyanto, mengatakan penyesuaian Perda dilakukan karena adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang harus segera diikuti oleh daerah.
“Tentunya daerah langsung melakukan penyesuaian, itupun disesuaikan dengan kondisi daerah, khususnya Kabupaten Serang. Kita juga ada tahapan konsultasi,” ujarnya, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, usulan revisi tersebut juga berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Serang yang melihat perlunya penyesuaian tarif dengan kondisi saat ini.
Menurutnya, sejumlah faktor ekonomi seperti kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan melemahnya nilai tukar rupiah juga menjadi pertimbangan dalam penyesuaian tersebut agar stabilitas ekonomi daerah tetap terjaga.
“Penyesuaian ini penting dilakukan sesuai kondisi daerah. Ditambah adanya kenaikan harga BBM dan nilai tukar rupiah yang melemah, tentu harus menjadi pertimbangan agar pasar tetap stabil,” jelasnya.
Supiyanto juga menyoroti pentingnya langkah pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah penyesuaian tarif tersebut.
Ia meminta agar Pemkab Serang melakukan intervensi pasar melalui operasi pasar agar harga kebutuhan pokok tetap terkendali.
“Perlu ada operasi pasar untuk mengendalikan harga dan menstabilkan. Titiknya diperbanyak sehingga bisa menjangkau masyarakat lebih luas,” pungkasnya.
Editor: Mastur Huda











