SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membuka posko pengaduan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dugaan kecurangan sekaligus memberikan pendampingan kepada orang tua yang mengalami kendala saat proses pendaftaran.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, posko pengaduan mulai dioperasikan bersamaan dengan tahapan SPMB agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani.
Selain menerima pengaduan masyarakat, petugas juga akan memberikan bimbingan kepada orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat menggunakan sistem pendaftaran secara daring.
“Posko ini bukan hanya menerima laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan guidance kepada masyarakat yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran,” kata Nuri, Sabtu 27 Juni 2026.
Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, Dindikbud juga mengerahkan tim operator yang bertugas memantau sistem pendaftaran secara berkala.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sistem maupun potensi penyalahgunaan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Nuri memastikan layanan posko pengaduan tetap beroperasi di kantor Dindikbud Kota Serang hingga pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026.
Menurutnya, rencana pemindahan kantor dinas ke lokasi baru tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat karena proses perpindahan baru dijadwalkan pada Agustus mendatang.
“Proses pemindahan kantor ke lokasi baru baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB agar tidak melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun.
Pemerintah Kota Serang, kata Nuri, akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menerima gratifikasi atau melakukan pungutan di luar ketentuan.
“Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.
Nuri mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan calon peserta didik dengan imbalan tertentu.
“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan sistem. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip maupun gratifikasi,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui posko pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Abdul Rozak











