• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Sabtu, 27 Juni 2026 13:46
in Kota Serang
0
Dindikbud Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026

Kepala Dindikbud Kota Serang Ahmad Nuri. Foto: Nahrul Muhilmi

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang membuka posko pengaduan selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Posko tersebut disiapkan untuk menerima laporan dugaan kecurangan sekaligus memberikan pendampingan kepada orang tua yang mengalami kendala saat proses pendaftaran.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri mengatakan, posko pengaduan mulai dioperasikan bersamaan dengan tahapan SPMB agar setiap persoalan yang muncul dapat segera ditangani.

Selain menerima pengaduan masyarakat, petugas juga akan memberikan bimbingan kepada orang tua maupun calon peserta didik yang mengalami kesulitan saat menggunakan sistem pendaftaran secara daring.

“Posko ini bukan hanya menerima laporan dugaan pelanggaran, tetapi juga memberikan guidance kepada masyarakat yang mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran,” kata Nuri, Sabtu 27 Juni 2026.

Untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan lancar, Dindikbud juga mengerahkan tim operator yang bertugas memantau sistem pendaftaran secara berkala.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan sistem maupun potensi penyalahgunaan yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Nuri memastikan layanan posko pengaduan tetap beroperasi di kantor Dindikbud Kota Serang hingga pengumuman hasil seleksi pada 6 Juli 2026.

Menurutnya, rencana pemindahan kantor dinas ke lokasi baru tidak akan memengaruhi pelayanan kepada masyarakat karena proses perpindahan baru dijadwalkan pada Agustus mendatang.

“Proses pemindahan kantor ke lokasi baru baru akan dilaksanakan pada bulan Agustus,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB agar tidak melakukan praktik transaksional dalam bentuk apa pun.

Pemerintah Kota Serang, kata Nuri, akan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti menerima gratifikasi atau melakukan pungutan di luar ketentuan.

“Sanksinya jelas sesuai arahan Pak Wali Kota, mulai dari peringatan satu, dua, dan tiga, sampai proses pemecatan atau pergantian kepala sekolah. Bahkan kami di dinas pun siap dievaluasi jabatannya jika terbukti melakukan tindakan transaksional,” tegasnya.

Nuri mengimbau masyarakat agar mengikuti seluruh tahapan pendaftaran sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat meloloskan calon peserta didik dengan imbalan tertentu.

“Semua proses dilakukan sesuai aturan dan sistem. Tidak ada ruang untuk praktik titip-menitip maupun gratifikasi,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan SPMB. Apabila menemukan dugaan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui posko pengaduan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Ahmad NuriDindikbud Kota Serangposko pengaduan SPMB pendidikan Kota SerangSPMB 2026
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Disperpusip Kabupaten Tangerang Musnahkan Ratusan Dokumen Arsip Kadaluarsa

Next Post

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Next Post
Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Mobil Truk Tabrak Deretan Warung di Tanjakan Bangangah Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tidur Saat Cuaca Panas Tidak Nyaman? Ini Tips Agar Tidur Lebih Nyenyak

Tidur Saat Cuaca Panas Tidak Nyaman? Ini Tips Agar Tidur Lebih Nyenyak

by Yusuf Permana
Sabtu, 15 Agustus 2026 09:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Cuaca panas dan suhu kamar yang terasa gerah sering membuat tidur malam menjadi kurang nyaman. Tubuh berkeringat,...

Peserta KB Aktif di Lebak Capai 166.945 Jiwa

Peserta KB Aktif di Lebak Capai 166.945 Jiwa

by Nurabidin
Sabtu, 15 Agustus 2026 09:26
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kepesertaan Keluarga Berencana (KB) aktif di Kabupaten Lebak hingga Juli 2026 mencapai 70,95 persen atau 166.945 jiwa...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.