TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang secara resmi menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan terdakwa Richard alias dr. Richard Lee dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus, Kamis 2 Juni 2026.
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa tidak memiliki dasar hukum sehingga patut untuk ditolak oleh majelis hakim.
Penuntut Umum menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kewenangan itu didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dengan mempertimbangkan aspek locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, lokasi ditemukannya alat bukti, serta keberadaan para saksi,” kata Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, Jumat 3 Juli 2026.
Selain itu, JPU juga menegaskan bahwa Surat Dakwaan Nomor PDM-152/TNG/06/2026 telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Surat dakwaan tersebut dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh perlawanan yang diajukan terdakwa dan menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang Kelas I A Khusus tetap berwenang memeriksa serta mengadili perkara hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Dijelaskan Jonathan, dr Richard Lee diduga mengubah kemasan dan penamaan sejumlah produk, di antaranya produk WT yang diubah menjadi WT White Tomato, Ribeskin Superficial Pink Aging yang diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja, serta RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health yang diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell.
“Produk-produk tersebut diduga dipromosikan dan dipasarkan melalui marketplace serta akun TikTok milik tersangka, @drrichardlee,” katanya.
Atas perbuatannya, Richard Lee didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Bayu Mulyana











