SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Oknum anggota Polda Banten Briptu Zaenal Arifin divonis 2 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Bintara Polri melalui jalur penghargaan Kapolri.
“Vonisnya pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan penjara,” kata Juru Bicara PN Serang sekaligus Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Mochamad Ichwanudin, Jumat 3 Juli 2026.
Menurut majelis hakim, terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana 3,5 tahun penjara.
Hukuman tersebut didasarkan pertimbangan perbuatan terdakwa yang merugikan orang lain dan belum mengembalikan kerugiannya. Pertimbangan tersebut menjadi hal yang memberatkan pada diri terdakwa.
Sementara, pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan. “Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya,” kata Ichwanudin.
JPU Kejati Banten, Hendra Meylana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat warga Kabupaten Tangerang bernama Ahmad meminta bantuan terdakwa untuk meluluskan anaknya, Muhammad Rifki Alan Firdaus, dalam seleksi Bintara Polri. “Terdakwa yang diketahui bertugas di Polda Banten meyakinkan korban memiliki koneksi untuk membantu proses tersebut,” katanya.
Selanjutnya, pada Oktober 2024, terdakwa kembali menawarkan jalur penghargaan Kapolri dengan biaya sebesar Rp450 juta. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap, mulai dari Rp50 juta hingga mencapai total Rp450 juta.
Selama proses seleksi berlangsung pada 2025, terdakwa beberapa kali kembali meminta uang dengan berbagai alasan. Diantaranya, untuk panitia seleksi, tes kesehatan, hingga pengamanan peringkat.
Namun, hingga pengumuman akhir, anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi. “Terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang jika tidak lulus, tetapi hingga kini uang tersebut tidak dikembalikan,” tutur Hendra.
Editor: Bayu Mulyana










