SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota Komisi V DPRD Banten, Budi Prajogo, menyebut kelebihan pembayaran iuran BPJS Kesehatan di Sekretariat DPRD Provinsi Banten yang menjadi temuan BPK sepenuhnya merupakan kesalahan BPJS Kesehatan Kota Serang.
Menurutnya, BPJS Serang mengirimkan invoice dengan nilai yang melebihi ketentuan, sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp282.172.920.
“Terkait temuan BPK di iuran BPJS pada Sekretariat, sepenuhnya kesalahan ada di pihak BPJS Serang karena mengirimkan invoice yang nilainya melebihi ketentuan,” kata Budi, Minggu 12 Juli 2026.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 18.B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Budi menjelaskan, Sekretariat DPRD sebenarnya sudah menjalankan rekomendasi BPK dengan melayangkan surat dan berkunjung langsung ke kantor BPJS Kota Serang. Namun hingga kini belum ada penyelesaian dari pihak BPJS.
“Sampai hari ini BPJS Serang belum memberikan penyelesaian atas kelebihan tagihan yang dibebankan kepada Sekretariat DPRD,” ujarnya.
Atas kelambanan itu, Budi mendesak agar kinerja BPJS Kesehatan Kota Serang dievaluasi, mengingat lembaga tersebut selama ini juga menerima anggaran dari Pemerintah Provinsi Banten.
“Perlu dievaluasi kinerja BPJS Kota Serang yang selama ini menerima anggaran dari Pemprov Banten,” tegasnya.
Editor: Abdul Rozak










