CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon mengecam rencana Pemerintah Kota Cilegon menambah belanja pegawai sebesar 3,93 persen dalam draf Perubahan APBD 2026.
Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, menilai bahwa penambahan belanja pegawai patut dipertanyakan karena porsinya dalam struktur APBD Kota Cilegon dinilai sudah cukup besar.
Menurut Rizki, berdasarkan dokumen yang menjadi perhatian HMI, belanja pegawai sebelumnya sekitar 50,90 persen dari total nilai APBD.
“Kami mengecam keras rencana penambahan belanja pegawai sebesar 3,93 persen. Kalau struktur belanja pegawai yang sudah sangat besar justru kembali ditambah, pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa urgensinya,” kata Rizki.
Rizki mengatakan persoalan belanja pegawai tidak hanya berkaitan dengan politik anggaran, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia menyoroti Pasal 146 ayat (1) UU tersebut yang mengatur daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja daerah.
Sementara Pasal 146 ayat (2) memberikan waktu penyesuaian paling lama lima tahun bagi daerah yang persentase belanja pegawainya masih berada di atas batas tersebut.
“Karena itu, kami mempertanyakan logika kebijakan apabila ketika pemerintah seharusnya melakukan penyesuaian justru muncul rencana penambahan kembali belanja pegawai,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah memang berkewajiban memenuhi hak ASN. Namun, kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kesehatan fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
“Yang kami pertanyakan adalah proporsi dan keberpihakan anggarannya. Jangan sampai hak birokrasi terus diperluas sementara ruang fiskal untuk masyarakat semakin sempit,” kata Rizki.
HMI Cabang Cilegon juga meminta Pemkot mengevaluasi seluruh komponen belanja pegawai, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“TPP harus dievaluasi secara objektif. TPP tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan gaji pokok. Pemerintah perlu mengkaji kembali besarannya berdasarkan kemampuan fiskal dan prinsip efisiensi anggaran,” ucapnya.
Selain belanja pegawai, HMI menyoroti porsi belanja modal dalam APBD 2026 yang berdasarkan dokumen yang dicermati berada di kisaran 9,70 persen.
Editor: Agus Priwandono

