SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 61 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Banten saat ini berstatus suspend atau dihentikan sementara operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Penghentian sementara tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan terhadap SPPG yang dinilai masih memiliki sejumlah kekurangan. Persoalan yang ditemukan beragam, mulai dari fasilitas hingga administrasi dan manajemen.
Koordinator Wilayah BGN Banten, Asep Royani mengatakan, puluhan SPPG itu belum ditutup secara permanen. Status suspend diberikan agar pengelola memiliki kesempatan memperbaiki berbagai kekurangan sebelum kembali menjalankan pelayanan.
“Di Provinsi Banten itu memang ada sekitar 61 SPPG yang terkena suspend. Permasalahannya berbeda-beda, dari fasilitas sampai administrasi,” kata Asep, Sabtu, 12 September 2026.
Menurut Asep, pembenahan SPPG mencakup sarana dan prasarana, kelengkapan administrasi hingga manajemen operasional.
BGN juga memberikan tenggat waktu kepada SPPG yang terkena suspend untuk melakukan perbaikan dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
“Diberikan tenggang waktu satu bulan minimal sudah melakukan pemrosesan untuk pengurusan SLHS,” ujarnya.
Asep menegaskan, sejak Juli hingga saat ini tidak ada SPPG di Banten yang ditutup secara permanen. Seluruh SPPG yang bermasalah masih diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan melalui mekanisme suspend.
Dengan mekanisme tersebut, BGN berharap SPPG dapat memenuhi standar operasional sebelum kembali menjalankan pelayanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.
Editor: Agus Priwandono












