CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pedagang bakso cuanki berinisial NN diduga dikeroyok dua orang pria di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Polisi kini telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Selasa 29 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diduga mengalami penganiayaan setelah terlibat perselisihan dengan dua pria terkait sebuah topi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah bagian tubuh lainnya hingga harus mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Cilegon AKP Imam Maryono mengatakan, polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut pada Kamis 1 Oktober 2026.
Setelah laporan diterima, personel Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat. Keduanya kemudian diamankan pada Jumat 2 Oktober 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Cilegon.
“Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga terlibat berhasil diketahui dan selanjutnya diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Imam pada Selasa 6 Oktober 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TA dan MSD. TA diamankan di sebuah rumah milik atasannya di wilayah Pakuncen, Kelurahan Ciwedus, Kota Cilegon.
Sementara MSD diamankan ketika sedang bekerja sebagai sopir angkot di kawasan Jalan Raya Halte Al-Hadid, Cilegon.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, kejadian bermula ketika korban sedang berjualan bakso cuanki di sekitar lokasi.
Dua pria kemudian datang dan mengambil topi yang dikenakan korban. Keduanya mengklaim topi tersebut merupakan milik mereka.
Korban membantah dan menjelaskan bahwa topi tersebut merupakan miliknya. Perselisihan kemudian terjadi hingga berujung pada kekerasan terhadap korban.
Korban diduga dipukul pada bagian belakang leher dan kepala. Selain itu, korban juga diduga dipukul menggunakan kursi plastik pada bagian punggung dan ditendang hingga terjatuh.
Saat terjatuh, kepala korban disebut membentur meja warung.
Aksi tersebut kemudian dilerai oleh pemilik warung bersama seorang saksi. Setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi, korban mendapatkan perawatan medis akibat luka pada bagian belakang kepala.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar kuitansi berobat korban, pakaian yang dikenakan korban, serta dua buah topi yang berkaitan dengan perkara.












