CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketidakhadiran Wali Kota Cilegon Robinsar dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon, Rabu 7 Oktober 2026, mendapat sorotan dari sejumlah anggota dewan.
Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Ahmad Aflahul Aziz meminta ketidakhadiran kepala daerah dalam rapat paripurna tersebut menjadi perhatian serius. Menurutnya, hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Saya hanya menegaskan, tolong dicatat, momentum rapat paripurna siang ini mengenai jawaban wali kota terkait pandangan fraksi,” kata Aziz.
Politisi muda tersebut juga menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kedudukan eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Aziz meminta Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang hadir dalam rapat paripurna menjelaskan alasan ketidakhadiran Wali Kota Robinsar.
“Saya tekankan sekali lagi bagaimana kita menjaga hubungan, harmonisasi eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Aziz menilai, apabila Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon berulang kali tidak menghadiri rapat paripurna DPRD, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi.
“Kalau sering kali wali kota dan wakil tidak menghadiri paripurna, ini perlu dipertanyakan, serius enggak mengurus Cilegon,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh turut menyoroti kehadiran kepala daerah dalam sejumlah agenda rapat paripurna DPRD.
“Saya melihat kepala daerah lebih sering tidak hadir dalam rapat-rapat paripurna,” ujar Rahmatulloh.
Menurutnya, kehadiran kepala daerah dalam forum DPRD penting sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga legislatif sekaligus menjaga komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Rahmatulloh juga menyinggung mandat yang diberikan kepada Sekda untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah dalam rapat paripurna. Menurutnya, meskipun rapat telah memenuhi kuorum dan tetap dapat dilaksanakan, kehadiran kepala daerah tetap memiliki arti penting dalam forum tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon pada Rabu 7 Oktober 2026 memiliki sejumlah agenda. Di antaranya tanggapan atau jawaban fraksi terhadap pendapat Wali Kota atas Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi atas dua Raperda.
Editor: Mastur Huda












