Oleh: Yhannu Setyawan
(Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik)
“Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak.”
Petuah leluhur Masyarakat Banten tersebut pada mulanya lebih banyak dimaknai, berkaitan dengan komitmen menjaga alam dan keseimbangan kehidupan. Namun sejatinya, dalam konteks kekinian, maknanya dapat pula dibaca lebih komprehensif. Misalnya saja sebagai pesan agar suatu perubahan sebenarnya dapat dilakukan tanpa harus merusak eksistensi dan tatanan dasar yang menjadi pijakan kehidupan bersama, termasuk pula dapat ditarik ke perspektif dan cara pandang warga masyarakat dan tata kelola pemerintahannya.
Warga masyarakat Banten dari berbagai kalangan, dalam beberapa hari terakhir cukup banyak yang menuliskan catatannya, memperbincangkan argumentasnya, mendiskusikan gagasannya bahkan mengkomtemplasi eksistensi dari realitas obyektif atas rangkaian panjang perjalanan Provinsi Banten, sedarimulanya, sampai kini telah melewati usia ke 26 tahunnya.
Tidak berlebihan apabila dinyatakan bahwa petuturan, nasehat, hikmah dan pesan leluhur diatas, menjadi paradigma yang apabila semakin lama direnungkan, semakin tereksplore relevansinya, bahkan dapat membantu membaca perjalanan tata kelola desentralisasi.
Tentunya benar, sistem pemerintahan boleh saja berubah, teknologi boleh terus berkembang, dan hubungan pusat-daerah sepatutnya memang terus disempurnakan. Tetapi pada sisi lain, nilai dasar berpemerintahan haruslah tetap dijaga, baik terkait keadilan, kesejahteraan, persatuan, pelayanan publik, dan beragam pencapaian tujuan bernegara.lainnya.
Tentu dimaklumi pula, ada juga nasehat lain, yang juga sangat bijak, “tiap masa ada orangnya dan tiap orang ada masanya“. Nasehat yang dapat saling berkomparasi, serta mengingatkan bahwa selama rentang dua puluh enam tahun setelah Provinsi Banten berdiri, tidak pernah sekalipun bisa pemerintahan daerah dijalankan dengan model outo pilot.
Sebagai basis argumentasi normatif misalnya, dengan rujukan utama Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 terkait Pembentukan Provinsi Banten, untuk menjawab bagaimana Banten dikelola dan pemerintahannya menjalankannya dengan beragam regulasi Pemerintahan Daerah sampai dengan UU No 23 tahun 2014, yang kemudian juga beberapa kali telah dilakukan perubahan serta penyesuaian.
Beragam analisis dan kajian seputar itu juga telah banyak dilakukan. Cukup banyak tulisan di jurnal, hasil riset dan kajian yang berbasis tematika tersebut, namun tentu tetap relevan untuk mendalami seputar pertanyaan mendasar, desain dan model desentralisasi seperti apa yang ideal dan patut untuk dianut, dan diimplementasikan agar mampu menjawab berbagai tuntutan yang dilekatkan bagi pemerintah daerah untuk mewujudkannya.
Walaupun begitu, pertanyaan serta jawaban yang lebih penting dan sejatinya menjadi pertanyaan kunci adalah, apakah desain otonomi daerah yang diterapkan telah benar-benar membuat daerah (Prov.Banten) semakin mampu berdiri dengan kapasitasnya sendiri, semakin kreatif mengurus masyarakat, dan semakin leluasa menerjemahkan tujuan pembangunan nasional sesuai kekhususan dan kebutuhan wilayahnya.
Pertanyaan dan jawaban yang tidak mungkin menghasilkan jawaban dan simpulan yang tuntas tanpa dibekali latar argumen yang cukup. Walaupun demikian, setidaknya bisa ditelusuri dari masa awal reformasi. Otonomi daerah kala itu dirancang dengan harapan besar, memutar balik kuasa dan wewenang dengan basis teori yang mengedepankan spirit demokratisasi.
Kekuasaan pemerintahan, sedari Indonesia merdeka atau selama masa puluhan tahun, sejatinya terkonsentrasi pada pemerintah pusat, ada memang ikhtiar untuk dibangun tata kelola yang lebih proporsional, kekuasaan hendak dipencarkan, didistribusikan, dan pelayanan publik didekatkan kepada warga masyarakat.
Konsentrasi pembangunan diharapkan semakin diperluas dan tersebar secara lebih merata. Oleh karenanya daerah diberikan ruang mengembangkan potensi obyektifnya baik dalam konteks sosial politik maupun pengelolaan sumber daya ekonomi dengan segala daya dukungnya.
Provinsi Banten sebagai bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia, tentu menjadi bagian yang integral dari ragam dinamika pergeseran dan perubahan tata kelola tersebut. Dengan demikian, perjalanan gerak pemerintahan Banten juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika hubungan pusat dan daerah, yang sebenarnya juga terus berubah, sejalan dengan berbagai rezim hukum pemerintahan daerah yang berlaku pada saatnya itu.
Perubahan tata kelola pemerintahan sebenarnya sangat menarik untuk ditelusuri. Bergerak secara signifikan seperti bandul pendulum. Dinamis dan sangat progresif.
Kita batasi pencermatan mulai dari penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, yang kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999.
Geliat pasca reformasi 1998, telah mendorong perluasan ruang otonomi daerah dan sering dipandang sebagai tonggak desentralisasi yang mengokohkan prioritas masyarakat di daerah sebagai pemberat bandul otoritas penyelenggaraan pemerintahan di daerah
Namun, dalam perjalanannya justru banyak menimbulkan persoalan baru, terutama berkaitan dengan relasi antar daerah otonom yang jika dbiarkan, akan berpotensi menimbulkan resiko dan berdampak sosial politik yang luas dan tentunya tidak pernah terpikirkan sebelumnya oleh para pembentuk undang-undang.
Desain tersebut kemudian dikoreksi secara substansial hingga akhirnya terbitlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang memperkuat kembali fungsi pengaturan, rekonsolidasi dan pengetatah pengawasan oleh pemerintah pusat.
Setelah satu dekade, kembali muncul riak problematika, sehingga terjadi lagi perubahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut awalnya diharapkan mampu untuk lebih memperjelas tata kelola, terutama seputar pembagian urusan antara pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota serta memperkuat desain penyelenggaraan tata pemerintahan berdasarkan pembagian kewenangan yang lebih terukur, terkoordinasi dan terkonsolidasi.
Apakah telah sempurna? Tentu saja belum. Norma tersebut kemudian juga mengalami berbagai perubahan, antara lain misalnya melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, terkait pilkada langsung, serta berlanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Geliat perubahan tata pemerintahan daerah kembali mencuat pasca pemberlakuan rezim norma Cipta Kerja, yang dibingkai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Penyesuaian kembali dilakukan, termasuk dibentuk dan diubahnya berbagai regulasi teknis sebagai turunannya, mulai dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri dan berbagai regulasi teknis dan sektoral lainnya.
Sebagai konsekuensi dari keberadaan norma sebagai rangkaian kesatuan sistem hukum, maka setiap perubahan materi muatan peraturan, secara mutatis mutandis membawa konsekuensi terhadap senarai materi dan sejumlah tata cara. Bagaimana kuasa dan kewenangan diberikan, teknis pelayanan diselenggarakan, model pembangunan direncanakan, serta bagaimana hubungan pusat dan daerah serta antar daerah dijalankan.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa hubungan pusat dan daerah, bahkan belum bisa secara tegas menemukan titik ideal keseimbangannya. Relasionalitasnya belum sepenuhnya bisa dinyatakan ajeg, apalagi stabil.
Pemerintah daerah secara normatif pernah memperoleh ruang yang sangat luas, tetapi kemudian sebagian kewenangan kembali disesuaikan dan rekonstruksinya justru menggeser kembali puncak otoritasasi pada pemerintahan pusat karena muncul kekhawatiran terhadap dampak fragmentasi kebijakan, ketimpangan kapasitas, dan lemahnya koordinasi dalam bingkai kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimilustrasi misalnya fenomena yang pernah dikenal dengan istilah munculnya “raja-raja kecil”. Faktor yang kemudian menjadi bagian yang fokus untuk dievaluasi, terutama terhadap desain penetapan asas desentralisasi.
Sederhananya, tatkala ruang kewenangan daerah tidak diimbangi dengan standar tata kelola, menu akuntabilitas, dan teknis koordinasi nasional yang memadai, maka gagasan otonomi daerah, justru dapat bergeser secara tajam. Dari sebatas instrumen untuk mendekatkan pemerintahan kepada warga masyarakatnya, menjadi ruang kendali kepentingan teritorial yang cenderung berlebihan dan mengancam spirit persatuan nasional.
Prinsipnya, mekanisme koreksi terhadap kelemahan desentralisasi tidak seharusnya selalu menghasilkan pembalikan ide yang sama ekstremnya. Jika terlalu banyak keputusan ditarik ke pusat, maka daerah berpotensi kehilangan ruang untuk membaca persoalan lokal, mengembangkan inovasi, dan mengambil keputusan yang sesuai dengan karakter masyarakatnya. Sebaliknya, bila terlalu keras menerapkan pola, maka inovasi dan kreatifitas menjadi sesuatu yang langka dan sulit untuk ditemukan.
Karena itu, persoalan desentralisasi pada hakekatnya bukan lagi sekadar tentang siapa memegang kewenangan, tetapi tentang siapa yang memiliki kapasitas otoritatif untuk menjalankan kewenangan dan bertanggung jawab atas berbagai produk dan hasilnya.
Pusat dan daerah dalam konteks tata kelola sebenarnya bukanlah dua kekuatan yang vis a vis. Selalu saling tolak-tarik kewenangan. Keduanya adalah satu kesatuan holistik dan komplementer sebagai satu sistem pemerintahan daerah. Maka desain berbagi peran dan ruang secara konseptual adalah cara yang dipilih untuk memastikan negara hadir secara lebih efektif, lebih cepat sampai dihadapan masyarakat dan lebih terasa produk kebijakannya.
Kemandirian Fiskal: Tidak Sekadar Perhitungan Pendapatan dan Belanja.
Dari beragam stimulator atas situasi realitas tata kelola adalah Persoalan kemandirian fiskal. Desentralisasi yang dijalankan tanpa kapasitas fiskal, pada akhirnya hanya akan menghasilkan otonomi administratif yang bersifat luas, tetapi dengan ruang gerak kebijakan yang sangat terbatas.
Transfer ke Daerah sejatinya bukan persoalan memerlukan pemikiran khusus dan tertentu. Dana Alokasi Umum memang dirancang untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah, sedangkan Dana Alokasi Khusus diarahkan untuk membiayai kebutuhan tertentu dan mendukung prioritas pembangunan.
Transfer kemudian menjadi instrumen yang sangat penting, untuk menihilkan perbedaan kapasitas ekonomi dan menjaga perubahan keberpihakan karena menjadi juga berpotensi menjadi stimulan terjadinya ketimpangan pelayanan publik.
Masalah kemudian semakin termanifestasi ketika mekanisme transfer, tidak lagi sebatas menjadi instrumen pemerataan, tetapi menjadi sumber pembiayaan yang sulit digantikan. Dalam kondisi tersebut, perubahan desain kebijakan fiskal pada level pusat dapat secara langsung memengaruhi kemampuan daerah dalam menentukan skala dan prioritas pembangunan.
Basis Data nasional menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih sangat relevan menjadi financial obstacle. Pada sekira 2024 saja, dari 546 pemerintah daerah yang datanya diterima dalam SIKD, realisasi PADnya hanya sekitar Rp.383,26 triliun, sedangkan realisasi transfer pemerintah pusat mencapai sekira Rp.899,20 triliun.
Angka tersebut tentu tidak berarti seluruh daerah memiliki level keterbatasan yang sama. Namun, secara agregat, data tersebut menunjukkan bahwa transfer ke daerah masih menjadi komponen utama dan sangat penting dalam struktur pendapatan dan instrumen penggerak bagi pemerintah daerah.
Jika menarik ke konteks Banten, maka memang memiliki karakter yang relatif berbeda. Merujuk APBD 2026, PAD yang ditargetkan sekitar Rp.7,48 triliun, sedangkan pendapatan transfer sekitar Rp.2,58 triliun. Posisi tersebut menunjukkan bahwa Banten memiliki kapasitas PAD yang relatif kuat dibandingkan banyak daerah lain.
Namun, tetap saja, memiliki energi dan kekuatan PAD tidak lantas berarti membuat daerah sepenuhnya terbebas dari pengaruh kebijakan pusat. Perubahan asumsi pendapatan dan kebijakan transfer tetap dapat menjadi faktor signifikan yang mempengaruhi ruang fiskal daerah. Termasuk misalnya ketika Pemerintah Provinsi Banten harus melakukan penyesuaian belanja, mempertajam prioritas dan mempertegas desain efisiensi anggaran.
Karena itu, penting juga untuk memahami konstruksi pembeda antara ketergantungan fiskal dan ketergantungan kebijakan. Daerah dapat saja memiliki sumber PAD yang kuat, tetapi jika ruang kebijakannya terlalu ditentukan oleh norma, standar, prosedur, kriteria, skema transfer, dan program yang dirancang dari pusat, maka kemandirian daerah masih menjadi terminologi mewah yang belum bisa sepenuhnya dimiliki daerah, bahkan dalam paradigma yang ekstrem, kemandirian adalah terma yang sulit dipergunakan saat hendak menentukan prioritas program pembangunan.
Otonomi kemudian tidak berarti bahwa daerah boleh dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah pusat tetap memiliki kewajiban menjaga standar nasional, pemerataan, stabilitas, dan yang paling utama, kepentingan negara secara keseluruhan.
Maka, hubungan yang sehat justru harus menempatkan pusat dan daerah dalam pembagian peran yang proporsional. Pusat menetapkan arah dan standar yang bersifat nasional, sedangkan daerah memperoleh ruang yang cukup dan memadai untuk menentukan cara terbaik mencapai tujuan tersebut, tentunya berdasarkan pertimbangan karakter wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Digitalisasi: Bukan Sebatas Memindahkan Birokrasi ke Gadget
Persoalan kedua yang kerap muncul dalam bentuk yang lebih modern, yaitu pemanfaatan teknologi informasi tanpa perubahan budaya kerja. Hampir semua urusan pemerintahan kini memiliki sistem digital, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, kepegawaian, pengaduan, pelayanan publik, perpajakan, hingga pengelolaan kinerja.
Pemerintah pernah mencatat keberadaan puluhan ribu aplikasi pemerintahan yang perlu diintegrasikan. Persoalannya bukan pada banyak atau sedikitnya teknologi, tetapi pada apakah teknologi tersebut benar-benar menyederhanakan, memudahkan dan mempercepat proses dan kerja berpemerintahan.
Faktanya, penerapan sejumlah aplikasi tidak otomatis lantas membuat birokrasi menjadi lebih cepat. Sistem digital tidak otomatis dapat menghapus ego sektoral, layanan dashboard tidak otomatis membuat pejabat yang otoritatif menjadi lebih responsif, dan pelayanan daring tidak otomatis membuat masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana cepat dan bermakna.
Jika cara berpikir, proses bisnis, koordinasi, dan budaya kerja tidak berubah, penerapan teknologi dalam tata kelola pemerintahan hanya sebatasmemindahkan rantai birokrasi dari dokumen diatas meja menjadi deretan file di screen gadget dan layar monitor desktop.
Beruntungnya bagi Warga Banten, pemerintah Prov.Banten sebenarnya telah bergerak menuju arah yang lebih konkret dan terintegrasi. Evaluasi SPBE 2025 mencatat Indeks SPBE Pemerintah Provinsi Banten sebesar 3,69 dengan predikat “Sangat Baik”, sementara berbagai pengembangan pusat data, layanan terintegrasi, dan super apps terus diarahkan untuk memperkuat pemerintahan digital.
Arah tersebut perlu dilanjutkan dengan satu prinsip sederhana, “masyarakat seharusnya tidak perlu memahami struktur birokrasi hanya karena ingin mendapatkan pelayanan” sebaliknya, “birokrasi sepatutnya tidak boleh menghindari tugas melayani hanya karena dibatasi oleh situasi ruang dan waktu”.
Pemerintahan digital idealnya membuat keleluasaan bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhannya. Sementara pemerintah bekerja secara komplementer dari belakang layar, untuk menghubungkan data, kewenangan, proses bisnis, dan perangkat daerah. Dengan demikian, teknologi yang matang bukan ditandai oleh banyaknya aplikasi, tetapi oleh sedikitnya kerumitan yang dirasakan masyarakat.
Bayang Resentralisasi diantara Ruh Desentralisasi
Persoalan ketiga adalah kecenderungan penguatan kembali kendali pusat. Penataan kewenangan melalui berbagai regulasi pada dasarnya diperlukan agar kebijakan nasional memiliki standar yang sama, kepastian hukum terjaga, dan kepentingan nasional tidak terfragmentasi.
Dalam bidang perizinan berusaha, misalnya, penggunaan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta sistem OSS menunjukkan kuatnya kebutuhan terhadap keseragaman sektor tertentu. Keseragaman tersebut penting untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah perbedaan perlakuan bagi dan antar daerah.
Namun, batasan antara standarisasi dan sentralisasi harus tetap dijaga secara ketat. Tidak semua persoalan daerah membutuhkan jawaban yang seragam, karena faktor karakter wilayah, kapasitas ekonomi, kondisi sosial, dan kebutuhan masyarakat yang tentu berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya.
Hal yang sama terlihat dalam perencanaan pembangunan. Sinkronisasi program nasional dan daerah melalui RKPD, SIPD, serta berbagai instrumen perencanaan merupakan kebutuhan negara agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Yang perlu dijaga adalah agar sinkronisasi, tidak bergeser menjadi subordinasi, koordinasi tidak berubah menjadi komando, dan pembinaan tidak berubah menjadi pengambilalihan ruang kebijakan daerah.
Pada konteks tersebutlah, makna otonomi perlu ditempatkan secara proporsional. Otonomi bukan kebebasan daerah untuk melakukan apa saja, tetapi juga bukan pula membuat daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan pusat.
Otonomi daerah adalah ruang konstitusional dan mekanisme administratif agar keputusan publik dapat dibuat sedekat mungkin dengan kebutuhan masyarakat. Tentunya dengan tetap berada dalam bingkai dan kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kepentingan nasional.
Banten dan Format Baru Hubungan Pusat-Daerah
Banten pada dasarnya memiliki pengalaman historis yang kuat untuk memahami dinamika persoalan tersebut. Provinsi Banten lahir dari aspirasi, agar pemerintahan lebih dekat, pembangunan lebih merata, dan potensi daerah dapat terkelola dengan lebih baik.
Dua puluh enam tahun memang telah berlalu. Tetapi tujuan tersebut tidak boleh kehilangan maknanya, apalagi hanya karena pemerintah daerahnya terkondisi menjadi terlalu sibuk untuk menyesuaikan diri dengan mekanisme pusat. Energi pemerintahan harus terus diarahkan untuk memperkuat kapasitas daerah dalam menyelesaikan persoalan masyarakat di daerah.
Hubungan pusat dan daerah ke depan tentunya membutuhkan format yang lebih dewasa. Pusat tidak harus kehilangan kendali terhadap kepentingan nasional, tetapi daerah juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk menemukan solusi pembangunan berdasarkan karakter wilayahnya sendiri.
Format tersebut setidaknya bertumpu pada empat hal, pembagian kewenangan yang jelas, pembiayaan yang adil, pengawasan yang proporsional, dan ruang inovasi yang nyata.
Banten memiliki modal penting untuk mengambil posisi dalam agenda tersebut. Kekuatan PAD harus mampu digunakan bukan sekadar untuk meningkatkan penerimaan, tetapi untuk memperbesar kemampuan pemerintah daerah membiayai pelayanan publik, memperkuat infrastruktur, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengembangkan ekonomi lokal, dan menyelesaikan persoalan masyarakat secara lebih cepat.
Begitu pula dalam konteks pemerintahan digital. Banten tidak memerlukan perlombaan membuat aplikasi sebanyak-banyaknya, tetapi membutuhkan pemerintahan yang mampu mengintegrasikan data, menyederhanakan proses, menghilangkan ego sektoral, memperkuat keamanan informasi, dan membuat masyarakat merasakan bahwa teknologi benar-benar mengurangi jarak antara pemerintah dan rakyat.
Tidak kalah penting adalah keberanian menjaga ruang inovasi daerah. Kebijakan nasional memang harus diterjemahkan oleh daerah, tetapi proses penerjemahan tersebut tidak boleh menghilangkan kemampuan daerah untuk menemukan pendekatan yang lebih sesuai dengan karakter masyarakat Banten.
Dua puluh enam tahun Provinsi Banten, seharusnya juga menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih besar tentang masa depan desentralisasi di Indonesia. Apakah berorientasi membangun daerah yang terus semakin tertib mengikuti instruksi dan menunggu arahan, atau menjadi daerah yang semakin kuat karena memiliki kapasitas fiskal, birokrasi yang adaptif, teknologi yang terintegrasi, dan keberanian mengambil keputusan berdasarkan kebutuhan masyarakat?
Jawabannya bukan memilih untuk berorientasi pada pusat atau daerah. Indonesia justru membutuhkan keduanya dalam konstruksi hubungan yang lebih proporsional.
Pusat harus kuat dalam menjaga standar, pemerataan, stabilitas, dan kepentingan nasional. Daerah harus kuat dalam membaca persoalan lokal, mengembangkan inovasi, dan memberikan pelayanan yang dekat dengan masyarakat.
Pada akhirnya, nyawa desentralisasi bukan terletak pada banyaknya kewenangan yang tertulis dalam undang-undang, tetapi pada adanya ruang nyata bagi daerah untuk mengambil keputusan dan bertanggung jawab atas hasilnya.
Kemandirian fiskal tanpa ruang kebijakan hanya menghasilkan daerah yang memiliki sumber daya tetapi terbatas bergerak. Pemanfaatan teknologi informasi tanpa perubahan budaya hanya menghasilkan birokrasi yang modern di layar tetapi lama dalam cara berpikir.
Demikian pula, desentralisasi tanpa ruang inovasi hanya menyisakan sebutan tentang otonomi tanpa daya hidup yang nyata. Maka relevanlah, pepatah “Gunung teu meunang dilebur, lebak teu meunang diruksak” mengingatkan bahwa perubahan niscaya untuk memperkuat, bukan untuk dirusak.
Cara bekerja boleh berubah, teknologi boleh berkembang, dan hubungan pusat-daerah boleh terus disempurnakan, tetapi tujuan dasar desentralisasi harus tetap dijaga: menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih adil, pelayanan yang lebih baik, serta masyarakat daerah yang semakin berdaya.
Karena itu, tepat sekali bila momentum peringatan 26 tahun Provinsi Banten beberapa hari yang lalu tidak lagi sekadar moment perayaan atas usia sebuah provinsi. Momentum tersebut harus dikonversi menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa otonomi tidak berhenti sebagai warisan reformasi, tetapi terus tumbuh sebagai jalan menuju pemerintahan daerah yang mandiri, inovatif, bertanggung jawab, dan tetap setia pada cita-cita pembentukan Provinsi Banten serta tujuan bernegara.
Semoga catatan singkat ini bermanfaat.
Wallahu’alam bishawab











