LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 20 dari 44 puskesmas di Kabupaten Lebak saat ini masih dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt). Kekosongan jabatan kepala puskesmas tersebut berlangsung sejak 2025 akibat sejumlah pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun maupun mengalami mutasi.
Meski demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak memastikan kondisi tersebut tidak mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Pelayanan di seluruh puskesmas tetap berjalan dengan dukungan dokter, tenaga medis, dan tenaga kesehatan lainnya.
Kepala Dinkes Lebak Eka Darmana Putra mengatakan, dari 20 puskesmas yang dipimpin Plt, sebanyak 10 di antaranya dijabat oleh kepala puskesmas yang merangkap tugas.
“Ya, dari 44 puskesmas ada 20 yang kepala puskesmasnya dijabat Plt. Dari jumlah tersebut, 10 Plt di antaranya merupakan kepala puskesmas yang merangkap jabatan,” kata Eka, Selasa 6 Oktober 2026.
Menurutnya, kepala puskesmas merupakan jabatan fungsional. Sementara itu, pelayanan langsung kepada masyarakat tetap menjadi tanggung jawab tenaga kesehatan yang bertugas di masing-masing puskesmas.
“Insyaallah, kekosongan jabatan tersebut tidak menjadi hambatan dalam pelaksanaan berbagai program kesehatan serta pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Eka mengatakan, sejumlah program kesehatan tetap berjalan meski terdapat kekosongan jabatan kepala puskesmas. Salah satunya program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang cakupan pelayanannya bahkan telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain itu, program skrining penyakit tuberkulosis (TBC) juga berjalan dengan baik. Dinkes Lebak belum menemukan kendala berarti dalam pelaksanaan pelayanan tersebut.
“Pelayanan tetap berjalan. CKG bahkan sudah melampaui cakupan yang ditetapkan pemerintah pusat. Skrining TBC juga berjalan dengan baik dan tidak ada kendala berarti di lapangan,” katanya.
Meski pelayanan tetap berjalan, Dinkes Lebak terus berupaya mengisi jabatan kepala puskesmas yang masih kosong. Usulan pengisian jabatan tersebut telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak.
“Untuk pengisian jabatan kepala puskesmas memang ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan sistem dan ketentuan yang ditetapkan BKN,” jelasnya.
Editor: Mastur Huda












