SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan layanan panggilan darurat 112 untuk membantu masyarakat saat kondisi mendesak.
Layanan tersebut diluncurkan oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah pada saat pelaksanaan rapat paripurna peringatan HUT Kabupaten Serang ke 500 tahun.
Kepala Diskominfo Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan layanan 112 hadir untuk mendekatkan pelayanan pemerintah, terutama dalam kondisi kedaruratan yang mengancam keselamatan dan nyawa.
“Silakan masyarakat Kabupaten Serang dalam kondisi darurat hubungi 112. Kalau kartu teleponnya masih aktif, tidak ada pulsa, tidak ada kuota pun masih bisa nelpon. Gratis, tidak butuh pulsa, tidak butuh kuota,” katanya, Kamis 8 Oktober 2026.
Surtaman menegaskan, layanan 112 hanya untuk kondisi darurat seperti bencana, kebakaran, kecelakaan, dan kejadian lain yang tidak terprediksi. Bukan untuk laporan administrasi seperti KTP hilang atau pelayanan OPD yang kurang optimal.
“Kalau misalkan laporan KTP hilang, silakan diakses di website OPD masing-masing. Jangan hubungi 112. 112 itu untuk layanan darurat di mana mengancam keselamatan dan nyawa manusia,” tegasnya.
Surtaman menyebut setiap telepon yang masuk akan langsung direspon dan mendapat nomor tiket, lalu diteruskan ke OPD terkait. Kecepatan penanganan tergantung jarak lokasi kejadian.
“Ketika nelpon langsung direspon, mendapat nomor tiket nanti diteruskan ke OPD. Kalau masalah lama cepatnya tergantung jarak. Kabupaten Serang sudah berusaha memenuhi infrastruktur. Mobil damkar, ambulans ada perwakilan di masing-masing kecamatan,” jelasnya.
Jika butuh ambulans, operator akan menyambungkan ke Puskesmas terdekat. Jika kebakaran, akan disambungkan ke unit Damkar terdekat yang tersebar di wilayah Serang Timur, Barat, Utara, dan Selatan.
Layanan ini juga akan terintegrasi dengan instansi vertikal seperti kepolisian, TNI, dan Palang Merah Indonesia (PMI), serta terhubung langsung dengan layanan kesehatan 119.
Nantinya, ada sebanyak 15 orang operator pada tahap awal, terdiri dari 5 orang dari Kominfo dan 10 orang dari BPBD, dan akan menyusul dari Dinas Kesehatan. Ada operator penerima telepon dan dispatcher yang meneruskan laporan ke OPD terkait.
Layanan ini akan beroperasi 24 jam. Saat ini masih dalam tahap uji coba dan soft launching setelah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kominfo yang hadir langsung di Pendopo.
“Bulan ini masyarakat sudah bisa uji coba. Mudah-mudahan di November-Desember sudah maksimal. Untuk sekarang mungkin masih masa transisi, penataan personel dan pelatihan untuk OPD-OPD agar siap menerima aduan darurat,” pungkasnya.
Editor Bayu Mulyana












