JAKARTA – RADARBANTEN.CO.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta mulai menjaga lima perlintasan sebidang yang sebelumnya belum dijaga di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat, 9 Oktober 2026.
Penjagaan tersebut merupakan bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan sebidang sepanjang 2026. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, penjagaan lima perlintasan tersebut didukung fasilitas pengamanan serta petugas yang telah memiliki sertifikasi kompetensi.
“Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta melaksanakan penjagaan pada lima perlintasan sebidang di Bekasi dan Tangerang. Langkah ini menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan di 33 titik yang telah dicanangkan sebelumnya,” ujar Franoto dalam keterangan tertulis, Jumat, 9 Oktober 2026.
Lima perlintasan yang mulai dijaga meliputi JPL 126 di Jalan Rengas Bandung dan JPL 124 di Jalan Rawa Gebang, Kabupaten Bekasi. Keduanya berada pada lintas Lemahabang–Kedunggedeh.
Selanjutnya, JPL 98 di Jalan Walet pada lintas Tambun–Cibitung, Kabupaten Bekasi; JPL 156 di Jalan Wirasaba pada lintas Tigaraksa–Cikoya, Kabupaten Tangerang; serta JPL 98 di wilayah Cisauk pada lintas Cisauk–Cicayur, Kabupaten Tangerang.
Dilengkapi Fasilitas Pengamanan
Franoto menjelaskan, pengamanan di lima perlintasan tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari rambu peringatan sebelum perlintasan, sirene sebagai tanda kereta api akan melintas, hingga palang pintu untuk mencegah kendaraan memasuki jalur kereta.
Petugas yang ditempatkan juga telah melalui proses seleksi, pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi. Mereka dipersiapkan untuk menjalankan prosedur keselamatan, mengoperasikan fasilitas perlintasan, serta menangani kondisi normal maupun gangguan.
“Petugas harus memahami prosedur keselamatan, pengoperasian fasilitas perlintasan, serta langkah yang harus dilakukan dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan. Dengan demikian, peningkatan fasilitas diimbangi dengan kesiapan personel yang kompeten,” jelasnya.
Menurut Franoto, fasilitas pengamanan dan kesiapan petugas perlu didukung kedisiplinan pengguna jalan. Masyarakat diminta berhenti terlebih dahulu, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat sebelum melintasi rel.
Pengguna jalan juga diimbau mematuhi rambu, memperhatikan sirene, dan mengikuti arahan petugas. Masyarakat tidak boleh menerobos palang pintu atau memaksakan diri melintas ketika terdapat tanda kereta api akan lewat.
“Walaupun sudah tersedia petugas, rambu, sirene, dan palang pintu, masyarakat harus tetap waspada. Berhenti, lihat kanan dan kiri, serta pastikan benar-benar aman sebelum melintas,” tegas Franoto.
KAI Tutup 39 Perlintasan Tidak Resmi
Selain menambah penjagaan, KAI Daop 1 Jakarta telah menutup 39 titik perlintasan sebidang tidak resmi sepanjang 2026. Penutupan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan menjaga kelancaran perjalanan kereta api.
Program peningkatan keselamatan di 33 titik perlintasan dilakukan secara bertahap melalui pembangunan fasilitas pengamanan, penyediaan sarana pendukung, serta penyiapan petugas yang kompeten.
KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait, disertai sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang.
“KAI terus memperkuat pengamanan melalui penjagaan perlintasan, peningkatan fasilitas, serta penataan perlintasan tidak resmi. Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu dan arahan petugas, serta tidak menerobos palang pintu demi keselamatan bersama,” tutup Franoto.
Editor: Aas Arbi












