SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pengawasan terhadap PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), badan usaha milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, akan diperketat menyusul dua perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan perusahaan tersebut.
Setelah perkara korupsi pengadaan minyak goreng curah yang menjerat mantan pejabat perusahaan pada 2025, kini dugaan korupsi pengadaan dan perdagangan sembako tahun anggaran 2021–2022 juga menyeret seorang mantan pegawai PT ABM dan dua pihak swasta.
Rentetan perkara tersebut menjadi perhatian Pemprov Banten. Pengawasan terhadap perusahaan daerah itu dipastikan akan diperkuat untuk mencegah terulangnya penyimpangan dalam pengelolaan bisnis.
Komisaris Utama PT ABM yang juga Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Babar Suharso, menyebut kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sebagai momentum untuk mengevaluasi dan membenahi tata kelola perusahaan.
“Ya itu upaya perbaikan namanya. Koreksi,” kata Babar, Kamis, 5 November 2026.
Menurut Babar, perkara terbaru tersebut berkaitan dengan kepengurusan periode sebelumnya. Ia membantah kasus itu menunjukkan terulangnya korupsi pada kepengurusan saat ini.
“Ya itu kan periode lalu, enggak berulang dong. Sekarang enggak akan terjadi lagi,” ujarnya.
Terkait evaluasi terhadap pengurus lama, termasuk kemungkinan pergantian personel, Babar menyerahkan kewenangan tersebut kepada jajaran direksi. Namun, ia menegaskan tidak akan ada toleransi bagi pengurus yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Ya udah jelas urusannya hukum, pecat. Gitu aja,” tegasnya.
Gubernur Banten Andra Soni juga meminta jajaran direksi baru menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan perusahaan. Ia menekankan pengelolaan ABM harus sesuai dengan ketentuan hukum dan rencana kerja yang telah ditetapkan.
“Yang pasti pada kepengurusan yang baru, saya tadi tekankan bahwa integritas itu adalah salah satu syarat untuk bisa ABM ini sesuai dengan apa yang kita cita-citakan,” kata Andra.
Andra mengatakan Pemprov Banten akan memperkuat sistem pengawasan terhadap ABM. Dengan pengawasan tersebut, setiap kegiatan bisnis perusahaan diharapkan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Jelas itu. Pengelolaan perusahaan yang sesuai dengan hukum, sesuai dengan rencana kerja, dan kemudian kita ada sistem yang harus mengawasi ya, setiap apa yang dikerjakan oleh PT ABM sesuai dengan apa yang kita rencanakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan perdagangan sembako PT ABM tahun anggaran 2021–2022. Ketiganya yakni mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM berinisial TBM serta dua pihak swasta berinisial AS dan AN.
Penyidik menduga para tersangka bersekongkol dalam kerja sama pengadaan dan perdagangan sejumlah komoditas, seperti minyak goreng, gula, dan tepung. Dalam pelaksanaannya, kegiatan bisnis tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Khusus Kejati Banten, Devitra Romiza, menyebut kerja sama tersebut seharusnya memberikan keuntungan bagi ABM. Namun, hasil yang semestinya diterima perusahaan tidak terealisasi dan pembayaran juga tidak dilakukan.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, PT ABM mengalami kerugian sekitar Rp6,8 miliar.
Kasus terbaru ini menambah catatan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan ABM. Pada 2025, mantan Plt. Direktur Utama PT ABM Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Argomandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan minyak goreng curah.
Dalam perkara tersebut, keduanya telah divonis bersalah pada Juli 2026. Yoga dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan. Sementara itu, Andreas divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp20,48 miliar.
Editor: Aas Arbi












