CILEGON – Pemerhati lingkungan Kota Cilegon dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Hijau meminta Pemerintah (Pemkot) Cilegon agar membatasi pemberian izin eksploitasi penambangan galian C di Kecamatan Pulomerak dan Grogol. Sebab, dengan banyaknya penambangan galian C dikhawatirkan akan dapat merusak ekosistem lingkungan tersebut.
Ketua LSM Rumah Hijau Supriyadi mengatakan, pemerintah Kota Cilegon harus memperhatikan Undang-undang (UU) dan aturan yang ada. Karena dengan adanya kebijakan otonomi daerah maka kebijakan dan keputusan semua ada di tingkat daerah serta harus mengacu terhadap rencana tata ruang dan wilayah (RTRW).
“Yang terjadi sekarang, kami perhatikan pemkot semakin banyak mengabaikan peraturan. Mereka melakukan eksploitasi hanya untuk mengejar peningkatan pendapatan asli daerah, tapi tida diimbangi dengan keseimbangan alam,” ujarnya.
Dijelaskan, para pengusaha bila sudah selesai eksploitasi maka perusahaan seharusnya kembali memperbaiki alam itu dengan cara ditanami pepohonan. Namun pada kenyataanya banyak pengusaha galian C mengabaikan hal itu.
“Lubang besar bekas galian C tidak ditutup atau dilakukan penghijauan, ini jelas sudah merusak alam. Bukan menguntungkan masyarakat. Malah yang ada warga yang jadi korban,” ujarnya.
Pimpinan PT Timas Rahman mengakui jika galian C yang dilakukannya di Cikuasa Atas, Kecamatan Pulomerak belum mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Cilegon. Meski belum mangantongi izin pihaknya melakukan aktivitas galian C.
“Izinya masih di proses, saya sudah minta bantuan ke mantan Camat Pulomerak Mukhlis Syafei untuk mengurusnya tapi belum dapat izin juga,” katanya.
Sementara itu, Kepala BLH Cilegon Efud Syaifudin saat akan dikonfirmasi dihubungi melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. (Sefrinal)









