• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Redaksi by Redaksi
Rabu, 27 Maret 2019 11:22
in Berita Utama, Hukum
0
Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Aisyah Tusalamah Biduri Intani usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Serang, Rabu (23/1).

0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Ratu Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Biduri Intani menderita gangguan jiwa. Sehingga, perbuatan pidana ujaran kebencian yang dituduhkan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Aisyah harus dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan hukum.

“Menyatakan terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan yang didakwakan karena keadaan jiwanya tidak normal,” pinta Rinaldi, kuasa hukum terdakwa saat membaca nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (26/3).

Aisyah sebelumnya dituntut pidana enam bulan penjara. Dia dinilai penuntut umum Kejari Serang melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aisyah dituduh menyebarkan empat video berisi ujaran kebencian. Video itu diunggah melalui akun media sosial (medsos) pribadinya selama kurun waktu 2017. Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaus polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.

Video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.

Video ketiga Aisyah berdurasi 14 menit 54 detik. Dalam video, itu Aisyah menyebut aku bersaksi tiada Tuhan selain sanghiyang tunggal. Sementara, video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Dia menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia.     

“Kami menganalisis fakta-fakta persidangan, semua keterangan saksi, barang bukti yang ada, serta sikap dan tingkah laku terdakwa dari awal persidangan hingga kini. Kami berkesimpulan jiwa terdakwa tidak normal,” kata Rinaldi di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni. (mg05/nda/ira)

Tags: Aliran Sesat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

e-Sports Belum Sepenuhnya Bisa Diterima oleh Masyarakat

Next Post

Penting Merawat Kebhinekaan

Next Post
Penting Merawat Kebhinekaan

Penting Merawat Kebhinekaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dini Hari, Rumah Warga Pandeglang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

Dini Hari, Rumah Warga Pandeglang Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp120 Juta

by Purnama Irawan
Kamis, 3 September 2026 08:16
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sebuah rumah milik Lukman di Kampung Ciangmane RT 03 RW 01, Desa Kadumadang, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang,...

Gunung Endut Lebak Punya Potensi Panas Bumi 38 MW, Ditandai Mata Air Panas hingga 90 Derajat Celsius

by Yusuf Permana
Kamis, 3 September 2026 08:10
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Gunung Endut di Kabupaten Lebak menjadi salah satu wilayah yang diproyeksikan untuk pengembangan energi panas bumi. Kawasan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.