• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Dugaan Pelecehan Ibadah Salat, Polda Banten Panggil Pelapor Pandji Pragiwaksono

Fahmi by Fahmi
Jumat, 30 Januari 2026 17:04
in Hukum
0
Dugaan Pelecehan Ibadah Salat, Polda Banten Panggil Pelapor Pandji Pragiwaksono
0
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID– Polda Banten melalui Subdit V Siber Ditreskrimsus akan memanggil Supriatna, warga Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelecehan ibadah salat yang menyeret komika Pandji Pragiwaksono.

Kabid Humas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan awal dari pelapor dan pihak terkait.

“Kami akan memanggil pelapor bersama pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut,” ujar Maruli, Jumat (30/1/2026).

Maruli menjelaskan, Supriatna melaporkan Pandji dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur perbuatan menyebarkan pernyataan bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama melalui sarana teknologi informasi.

Menurutnya, laporan berkaitan dengan unggahan konten di media sosial Instagram yang diduga diunggah melalui akun pandji pragiwaksono. Konten itu berupa potongan video stand-up comedy yang dinilai mengandung pernyataan bermuatan permusuhan.

“Pelapor mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, di kediamannya di wilayah Cikande,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Supriatna, Rahmatullah, menyatakan kliennya merasa tersinggung dengan materi stand-up comedy Pandji bertajuk Mens Rea. Ia menilai terdapat bagian materi yang mengarah pada pelecehan ibadah salat.

“Kami melaporkan Pandji atas sangkaan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

Dalam laporannya, Rahmatullah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Instagram serta cuplikan tayangan dari platform Netflix kepada penyidik.

“Salah satu materi yang dipersoalkan adalah pernyataan Pandji terkait pemilihan pemimpin berdasarkan aspek ibadah, dengan analogi profesi pilot dan syarat salat tidak bolong,” katanya.

Menurut Rahmatullah, pernyataan tersebut menggunakan majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak sesuai konteks serta berpotensi menimbulkan kesan merendahkan ibadah umat Islam.

“Kami menilai pernyataan itu mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” tutur Sekretaris Advokat Pembela Islam (API) Banten tersebut.

Reporter: Fahmi/Editor: Aas Arbi 

Tags: Pandji PragiwaksonoPolda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Saksi Kasus Limbah Medis Walantaka Mangkir, Polisi Gagal Lakukan Panggilan Paksa

Next Post

Polres Serang Tangkap Buronan Pemasok Sabu di Tangerang Selatan

Next Post
Polres Serang Tangkap Buronan Pemasok Sabu di Tangerang Selatan

Polres Serang Tangkap Buronan Pemasok Sabu di Tangerang Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Universitas Pakuan Bogor Buka Peluang Beasiswa untuk Warga Kota Serang

Universitas Pakuan Bogor Buka Peluang Beasiswa untuk Warga Kota Serang

by Nahrul Muhilmi
Rabu, 2 September 2026 15:41
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Pakuan Bogor membuka peluang pemberian beasiswa bagi masyarakat Kota Serang sebagai tindak lanjut kerja sama dengan...

Durian Lokal Kabupaten Serang Punya Tiga Varietas Unggulan Berkualitas Premium

Durian Lokal Kabupaten Serang Punya Tiga Varietas Unggulan Berkualitas Premium

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 2 September 2026 15:38
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kabupaten Serang memiliki tiga varietas durian lokal yang dinilai memiliki kualitas tidak kalah dari durian premium. Ketiganya...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.