SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Pemprov Banten sudah turun dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Saat ini, sedang diformulasikan untuk jadwal ujiannya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana mengatakan, formasi Menpan RB sudah turun, yakni 11.737 orang sesuai dengan jumlah tenaga honorer non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Sekarang lagi diformulasikan untuk jadwal ujian,” ungkap Nana, Jumat, 13 September 2024.
Nana menjelaskan, ujian itu dilakukan untuk menentukan besaran gaji yang akan diterima. “Yang lulus full, PPPK penuh. Yang tidak lulus, paruh waktu,” ujarnya.
Kata dia, tarif standar PPPK penuh yakni Rp3,6 juta. Sedangkan PPPK paruh waktu di bawah angka itu.
Ia mengatakan, karena sekarang surat keputusan pengangkatan PPPK belum ada, maka pembiayaan gaji tahun 2025 bagi tenaga honorer masih menggunakan alokasi eksisting di tahun ini. “Nanti kalau sudah keluar SK-nya, ada review anggaran. Pemenuhannya bisa di Perubahan APBD,” terangnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penyelesaian status Non ASN akan dilakukan menyeluruh tahun ini sesuai dengan database yang ada di BKN. Apalagi dirinya dan Kepala OPD di lingkup Pemprov Banten telah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. “Setelah data di BKN tersimpan tidak boleh menambah. Yang ada akan diselesaikan dulu,” tegasnya.
Dengan adanya sejumlah instansi yang membuka lowongan penerimaan PPPK dan PNS, ia mengaku ada sejumlah tenaga honorer yang meminta izin kepadanya untuk ikut rekruitmen di instansi lain. Dengan begitu, mungkin saja jumlah tenaga honorer di lingkup Pemprov Banten berkurang.
Terkait pembiayaan, Al mengaku tahun depan, honor bagi tenaga Non ASN tetap dialokasikan, tapi dimasukkan dalam belanja kegiatan seperti kondisi selama ini. “Kalau didapatkan mandat, kebijakan daerah dikedepankan, maka PPPK itu masuk dalam kelas jabatan 5 dengan segala hak dan kewajibannya,” tegasnya.
Meskipun nanti setelah menjadi PPPK, honor atau gaji mereka masuk ke belanja pegawai, maka persentasenya diperkirakan tidak melebihi 30 persen seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Walaupun gaji PPPK itu idealnya melalui dana alokasi umum yang diluncurkan pemerintah pusat, tapi pihaknya ingin menyelesaikan persoalan Non ASN secara menyeluruh. “Setidaknya (selesai-red) di zaman saya,” tegas Al.
Editor: Abdul Rozak

