SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten, Asep Rahmatullah, menanggapi penolakan Gubernur Banten, Rano Karno atas usulan penundaan proses pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten hingga 2017 mendatang. Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Rano Karno menolak hasil kesepakatan second opinion tersebut karena Bank Banten merupakan amanat peraturan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Asep menjelaskan, kendati proses pembentukan Bank Banten ditunda, bukan berarti Pemerintah Provinsi Banten tidak menjalankan amanat RPJMD. “Dengan serangkaian proses yang sudah dilakukan itu menunjukan Pemprov sudah bekerja dan menjalankan amanat RPJMD. Hanya saja selesai atau tidaknya itu soal hasil akhir,” kata Asep, Minggu (13/12/2015).
Ditambahkannya, kondisi saat ini belum memungkinkan untuk melanjutkan pembentukan bank tersebut. Selain suasana sedang tidak kondusif dengan penangkapan dua anggota dewan dan direktur PT Banten Global Development selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola proses pembentukan bank, tapi Sumber Daya Manusia (SDA) dan keuangannya pun harus dimatangkan terlebih dahulu.
“Saat ada bank kan harus ada tenaga yang profesional. Tenaga profesional membutuhkan biaya yang tinggi. Tidak mungkin kerja secara cuma-cuma meskipun tenaga tersebut, orang Banten sendiri,” paparnya.
Untuk diketahui, Gubernur Banten, Rano Karno, sempat gusar mendengar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mengusulkan untuk menunda pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten hingga 2017. Saat dimintai tanggapan terkait usulan tersebut, dengan nada cukup tinggi Rano menegaskan tidak akan menerima usulan tersebut. “Mau ditunda? Kalau ditunda terus mau dilanjutkan kapan? Di zaman siapa?” kata Rano dengan nada tinggi saat dijumpai oleh awak media, Kamis (10/12/2015).
Mantan pemeran si Si Doel tersebut mengunkapkan akan tetap melanjutkan proses pembentukan bank daerah karena sudah menjadi amanah Peraturan Daerah (Perda) yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten. “Yah tetap dilanjutkan, itu kan sudah menjadi amanah, harus diselesaikan,” kata Rano. (Bayu)