KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polresta Tangerang memastikan penanganan perkara dugaan pengrusakan secara bersama-sama atau pencurian di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik masih mendalami keterangan para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Iya, penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” kata Indra Waspada, Minggu 30 Agustus 2026.
Menurut Indra, perkara tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan pengrusakan terhadap barang secara bersama-sama atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul.
Dalam perkara tersebut, pelapor menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah. Pihak tersebut kemudian membangun pagar bambu di lokasi.
Pagar bambu tersebut diduga mengalami pengrusakan. Namun, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan dasar kepemilikan yang berbeda.
Selain proses pidana, salah satu pihak juga menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tangerang terkait objek tanah tersebut.
Polisi Perhatikan Sengketa Kepemilikan Tanah
Indra mengungkapkan, perbedaan klaim kepemilikan tanah menjadi salah satu hal yang turut diperhatikan penyidik dalam menangani perkara pidana tersebut.
“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkapnya.
Indra menerangkan, Polresta Tangerang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara.
Kepolisian, kata dia, memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” terangnya.
Indra juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkasnya.
Reporter: Mulyadi – Editor: Aas Arbi

