• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Politik

Ketua DPC PPP Kabupaten Serang: Caleg yang Dukung Paslon Lain di Pilpres Bisa Dipecat

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 25 Januari 2024 11:45
in Politik, Utama
0
Ketua DPC PPP Kabupaten Serang: Caleg yang Dukung Paslon Lain di Pilpres Bisa Dipecat
0
SHARES
604
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Serang, SM Hatrono, mengingatkan adanya sanksi yang tegas bagi para Calon Legislatif (Caleg) PPP yang tidak patuh dengan keputusan partai.

Hal tersebut disampaikan saat DPC PPP Kabupaten Serang menggelar konferensi pers terkait tiga orang Caleg PPP yang justru mendeklarasikan dukungannya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Padahal, PPP merupakan partai politik yang masuk ke dalam koalisi pendukung Capres-Cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

SM Hartono mengaku memaklumi tindakan yang dilakukan oleh tiga Caleg PPP yang melakukan deklarasi dukungan kepada Prabowo-Gibran.

Namun, ia juga meminta para Caleg tersebut dapat memahami dan memaklumi apabila dirinya memberikan sanksi kepada mereka.

“Saya pribadi maklum mereka punya nurani, mereka punya dinamika, tetapi mereka juga harus maklum dengan tindakan saya selaku ketua partai yang memberikan sanksi-sanksi yang telah ditetapkan kepada kader yang tidak mengikuti ketentuan,” katanya, Kamis, 25 Januari 2024.

Ia menjelaskan, di dalam peraturan organisasi dan AD/ART jelas diterangkan mengenai sanksi yang diberikan kepada Caleg atau kader partai yang tidak patuh terhadap keputusan partai.

“Jelas diwajibkan bagi para Caleg agar memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang telah diputuskan partai. Barang siapa melanggar ketentuan itu tentunya dikenakan sanksi baik lisan, tertulis, sampai pemecatan,” tegasnya.

Namun, pihaknya saat ini belum menentukan jenis sanksi yang akan diberikan kepada tiga Caleg PPP yang membelot tersebut lantaran saat ini tengah melakukan pendalaman terkait dengan motifnya.

Hal itu penting dilakukan agar sanksi yang diberikan sesuai tindakan yang dilakukan.

“Kita ini kan organisasi tentunya ada tahapan-tahapan penyelesaian, tahapan-tahapan pemberian sanksi. Insya Allah dalam waktu dekat diberikan sanksi,” pungkasnya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: calegcaleg PPP membelot dukungandeklarasiGanjar Mahfudkabupaten serangPileg 2024PPPprabowo gibransantri milenialtokoh agama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Komisi II DPRD Cilegon Panggil OPD Mitra Komisi

Next Post

452 TPS di Banten Blank Spot, Terbanyak di Kabupaten Lebak

Next Post
452 TPS di Banten Blank Spot, Terbanyak di Kabupaten Lebak

452 TPS di Banten Blank Spot, Terbanyak di Kabupaten Lebak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polresta Serang Kota, Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu

Sopir Ekspedisi Ditangkap Polresta Serang Kota, Diduga Konsumsi dan Edarkan Sabu

by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 07:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sopir ekspedisi lintas Jawa-Sumatra berinisial AGS (36) ditangkap Unit 3 Satresnarkoba Polresta Serang Kota karena diduga membawa...

Oknum Polisi Dituntut 20 Bulan Penjara dalam Kasus 30 Cartridge Etomidate

Oknum Polisi Dituntut 20 Bulan Penjara dalam Kasus 30 Cartridge Etomidate

by Fahmi
Jumat, 4 September 2026 07:11
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Rungga Barbara Wilagabrata, oknum polisi berpangkat bintara, dituntut pidana penjara selama 20 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.