SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten memetakan potensi kerawanan gangguan Pemilu 2024 di Provinsi Banten. Salah satunya pemetaan daerah yang tidak terjangkau sinyal internet alias blank spot.
KPU Provinsi Banten mencatat, terdapat 452 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banten yang masuk kawasan blank spot.
Ratusan TPS itu tersebar di tiga daerah, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Serang.
Blank spot paling banyak ditemukan di Kabupaten Lebak, yaitu sebanyak 360 TPS. Sementara, di Kabupaten Pandeglang hanya ada 29 TPS dan 63 lagi di Kabupaten Serang.
Ketua KPU Provinsi Banten, M Ihsan, membenarkan, bahwa salah satu daerah yang blank spot di Kabupaten Lebak berada di kawasan adat Baduy, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Serang.
“Kita saat ini sedang menunggu teknis dari KPU Pusat mengenai pelaksanaan pemungutan suara di lokasi blank spot ini,” kata M Ihsan, Kamis, 25 Januari 2024.
Ia mengatakan, proses perhitungan suara sendiri dilakukan dengan dua metode yakni manual dan dengan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ia menjelaskan, proses perhitungan suara akan dilakukan melalui metode manual terlebih dahulu, dan langsung di-input kedalam sistem.
Hal itu dilakukan agar proses perhitungan suara bisa dilakukan secara transparan, yang mana di tingkat TPS bisa dipantau secara langsung oleh KPU RI dan masyarakat.
“Jadi Sirekap ini adalah alat bantu untuk perhitungan suara agar hasil dari TPS bisa terpantau langsung,” ucapnya.
Meski ada blank spot, Ihsan menyebut bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu proses Pemilu 2024.
Katanya, proses pemungutan suara maupun perhitungan suara akan tetap berjalan secara semestinya.
“Ada beberapa kondisi yang mana perhitungan suara ini bisa dilakukan secara manual, seperti di daerah blank spot di Baduy. Di sana nanti proses perhitungannya akan dilakukan secara manual seperti pada Pemilu biasanya,” pungkasnya. (*)
Editor: Agus Priwandono