• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Maling Spesialis Congkel Jendela yang Beraksi di Baros Ditangkap, Polisi Kejar Seorang Penadah

Fahmi by Fahmi
Jumat, 31 Juli 2026 08:39
in Kota Serang, Umum
0
Maling Spesialis Congkel Jendela yang Beraksi di Baros Ditangkap, Polisi Kejar Seorang Penadah

Kapolresta Serang Kota menunjukkan barang bukti saat konferensi pers

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap komplotan pencuri spesialis pembobol rumah dengan modus mencongkel jendela yang kerap beraksi di Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.

Empat orang berhasil diamankan, terdiri atas dua pelaku pencurian dan dua penadah barang hasil kejahatan. Sementara seorang penadah lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol. Yudha Satria, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial DD yang kehilangan dua unit telepon genggam saat tertidur di rumahnya pada Kamis, 10 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban kehilangan satu unit iPhone 16 Pro dan satu unit Samsung Galaxy A53 berwarna hitam. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi hingga akhirnya identitas para pelaku berhasil diketahui,” kata Yudha, Kamis, 30 Juli 2026.

Dalam penyelidikan terungkap, komplotan tersebut tidak hanya membobol rumah DD. Tiga rumah warga lainnya di sekitar lokasi juga menjadi sasaran.

Korban berinisial SA, MH, dan MD kehilangan sejumlah telepon genggam, di antaranya iPhone 11, Samsung Galaxy A5s, dan Oppo warna putih.

Selain mencuri telepon genggam, para pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp200 ribu dari sebuah warung di sekitar lokasi kejadian.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Angga Kusuma Wardana, menjelaskan penangkapan para tersangka dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026. Polisi lebih dahulu melacak keberadaan barang bukti hingga mengarah kepada para penadah.

“Dari hasil penyelidikan, kami lebih dulu mengamankan dua penadah berinisial SN (26) dan DI (36). Dari keterangan mereka diketahui barang hasil curian diperoleh dari tersangka JL (38),” ujarnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menangkap JL yang berperan sebagai eksekutor pembobolan rumah. Polisi juga mengamankan IL yang bertugas menjemput JL setelah melakukan aksi pencurian.

Dalam pemeriksaan, JL mengakui seluruh perbuatannya. Sementara itu, DI dan SN diketahui membantu menjual barang hasil curian dengan harga berkisar Rp200 ribu hingga Rp800 ribu.

Salah satunya, DI mengaku membeli satu unit Samsung Galaxy A5s warna silver dari komplotan tersebut.

Polisi masih berupaya mencari barang bukti berupa iPhone yang belum ditemukan sekaligus memburu seorang penadah berinisial S yang kini berstatus DPO.

“Saat ini kami masih melakukan pencarian terhadap barang bukti yang belum ditemukan sekaligus mengejar satu penadah yang masih buron,” kata Angga.

Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat segera menghubungi layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan kehadiran polisi atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Polresta Serang KotaYudha Satria
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Talas Beneng Pandeglang Resmi Berstatus Indikasi Geografis

Next Post

Lecehkan Perempuan di Jalan, Pria 20 Tahun Ditangkap, Mengaku Terpengaruh Pornografi

Next Post
Polda Banten Tangkap Pemasok Merkuri di Lebak, Diduga untuk Tambang Emas Ilegal

Lecehkan Perempuan di Jalan, Pria 20 Tahun Ditangkap, Mengaku Terpengaruh Pornografi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

CPN Buka Akses Terminal Umum di Cilegon, Tiga Dermaga Layani Kapal hingga 80.000 DWT

CPN Buka Akses Terminal Umum di Cilegon, Tiga Dermaga Layani Kapal hingga 80.000 DWT

by Adam Fadillah
Rabu, 2 September 2026 12:22
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — PT Chandra Pelabuhan Nusantara (CPN) resmi membuka akses infrastruktur kepelabuhanan bagi pengguna jasa eksternal. Anak usaha PT...

3.755 PPPK Paruh Waktu Kota Serang Berpotensi Diangkat Penuh Waktu

3.755 PPPK Paruh Waktu Kota Serang Berpotensi Diangkat Penuh Waktu

by Nurandi
Rabu, 2 September 2026 12:08
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 3.755 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru di Kota Serang berpotensi diangkat menjadi...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.