SERANG – Pengusaha truk di Banten ancam mogok mengangkut barang menyikapi kebijakan pembatasan solar bersubsidi yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Berdasarkan Surat Edaran BPH Migas No/3865.E/Ka.BPH/2019 yang membuat pembatasan kuota penggunaan solar bersubsidi, menyebutkan bahwa kendaraan barang beroda enam atau lebih tidak dapat menggunakan solar bersubsidi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten Syaiful Bahri mengungkapkan, kebijakan tersebut membuat para pelaku usaha truk mengganti bahan bakarnya dengan jenis yang harganya lebih mahal. Bahkan sampai dua kali lipat. Sementara solar bersubsidi seharga Rp5.150 per liter.
Surat edaran itu, lanjut dia, menimbulkan praktik percaloan. Para pengusaha bisa mendapatkan solar bersubsidi lewat jalur tidak resmi seharga Rp7.150 per liter. Sementara apabila memilih memakai bahan bakar lain, seperti Dexlite lewat jalur resmi seharga Rp10.600 per liter.
“Kebijakan ini tentu membuat para pelaku usaha merasa dirugikan, mengingat apabila kelebihan pembelian bahan bakar tidak dapat digantikan oleh pemilik barang atau pengguna jasa truk angkutan,” ungkap Syaiful melalui siaran pers, Rabu (25/9).
Aptrindo Banten yang dipimpinnya, mengambil sikap sesuai sikap DPP Aptrindo yaitu apabila tidak ada kejelasan mengenai pembatasan kuota solar bersubsidi, mulai Selasa 1 Oktober 2019, DPD Aptrindo Banten akan melakukan mogok sementara akibat biaya BBM yang melambung.
Syaiful melanjutkan, DPP Aptrindo mengeluarkan pernyataan sikap pada Senin (23/9) hasil rapat pengurus nasional. Salah satu pernyataan sikap tersebut menyebutkan bahwa Aptrindo tidak menyetujui implementasi surat edaran (SE) No/3865.E/Ka.BOH/2019 yang memuat pembatasan kuota penggunaan solar bersubsidi.
Menyikapi reaksi Aptrindo, BPH Migas dikabarkan telah merevisi surat edaran dan kembali memperbolehkan angkutan barang dan dump truck diperbolehkan menggunakan solar subsidi, kecuali yang beroperasi untuk sektor pertambangan dan perkebunan.
Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman menuturkan pihaknya sudah mengetahui BPH Migas merevisi SE No. 3865.E/Ka BPH/2019, tetapi pengumuman dilakukan secara tersirat belum ada pergantian surat edaran tersebut.
“Tersirat saja belum tersurat, sudah disampaikan dia ralat SE tapi kemarin, terus kami mengatakan asosiasi SPBU minta surat tertulis, kalau tersirat tidak bisa implementasi di lapangan,” kata Kyatmaja dikutip Bisnis.com, Selasa (24/9).
Menurutnya, revisi tersebut harus berupa surat edaran baru dan tidak dapat ditunda lagi. Alasannya, kalau tidak ada edaran baru SPBU tidak akan menyesuaikan dengan ralat tersebut sehingga angkutan barang beroda 6 atau lebih tetap tidak dapat menggunakan Solar bersubsidi.
Dia mengatakan revisi tersebut sudah sesuai keinginan karena angkutan barang yang tidak diperkenankan menggunakan solar bersubsidi adalah kendaraan beroda enam atau lebih khusus angkutan tambang dan perkebunan. (aas)









