CILEGON – Sebanyak 76 buruh PT Buana Centra Swakarsa (BCS) yang bekerja di PT Nippon Steel Bluescope Indonesia (NSBI) terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka mengklaim telah di-PHK secara sepihak sehingga mengadukannya ke Plt Walikota Edi Ariadi, Senin (21/1).
Diketahui, PHK sepihak yang dilakukan PT NSBI terhadap buruh outsourcing tersebut dilakukan sejak November 2018. Padahal, seharusnya perjanjian kontrak kerja antara PT BCS dan PT NSBI baru berakhir pada Agustus 2020. Setelah PHK sepihak para pekerja belum mendapatkan hak-haknya.
Rudi Syahrudin, Ketua DPC Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (SPKEP) PT BCS Logistik, mengatakan bahwa kedatangannya ke Plt Walikota untuk memberi tahu kondisi sebenarnya. Dengan demikian, Plt Walikota dapat ikut mendorong agar hak-hak pekerja dipenuhi. “Kita tanyakan ke PT BCS. Tapi karena pihak Bluescope yang memutus sepihak, kontraknya harus selesai 2020,” ujarnya kepada wartawan.
Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengaku, baru menerima informasi sepihak dari korban PHK. Rencananya, pada akhir Januari ini, Pemkot akan memanggil perusahaan tersebut untuk dimintai ketererangan. Hal itu agar ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Legal Corporate PT BCS Karyono mengatakan, pihaknya merasa dirugikan dengan pemutusan kontrak sepihak oleh PT NSBI. Latar belakang mempekerjakan pekerja di perusahaan tersebut berdasarkan kontrak kerja selama dua tahun. “Makanya, kita kontrak karyawan dua tahun. Setelah berjalan dua bulan, Bluescope dengan alasan efesiensi memutuskan PHK sehingga muncullah permasalahan,” katanya. (Fauzan Dardiri/Aas)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.