Kabur Usai Bobol Rumah Kosong, Dua Pencuri Ditangkap di Cipondoh
TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Sebanyak dua orang pencuri spesialis rumah kosong ditangkap Polsek Cipondoh, Kamis 1 Februari 2024Aksi kedua pencuri yang diketahui berinisial AA (26) dan YG (26) ini berhasil digagalkan akibat terekam kamera pengawas.Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 12 Januari 2024, di Jalan Tugu, Gang Blok Mede, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Saat itu, korban yang diketahui bernama Nur beserta keluarganya sedang pergi ke Bogor. Namun, kembali dari Bogor korban kaget melihat kamar dalam keadaan berantakan. Setelah diperiksa, sambung Evermo, Nur terkejut melihat dua buah celengan berisi uang tunai yang disimpanya raib. Mendapati tabungannya hilang, korban pun lantas melaporkan kasus tersebut pada Polsek Cipondoh. "Atas laporan itu, Kanit Reskrim AKP Kurniawan dan Tim mendatangi lokasi kejadian. Memeriksa saksi dan rekaman CCTV," ujarnya Jumat, 2 Februari 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku uang itu senilai Rp17 juta. Bahkan, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan kamera pengawas akhirnya petugas mengetahui bahwa pelaku merupakan dua orang pria. Identitas kedua pelaku, AA dan YG, tinggal tidak jauh dari rumah korban.Kedua pelaku pencuriansempat kabur alias buron usai berhasil melakukan aksinya "Kedua pelaku pada 31 Januari 2024 lalu akbatnya berhasil ditangkap di Jalan Tugu I Gang Blok Mede, Cipondoh. Kedua palaku langsung kita sergap dan langsung dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," tambahnya. Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui merupakan pelaku pencurian rumah kosong tetangganya itu. dengan cara naik ke atap rumah, lalu merusak kaca jendela kamar dan merusak pintu lemari. Adapun untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku yakni AA dan YG sempat membakar barang bukti berupa celengan . Adapun isi dari celengan tersebut yakni berupa uang tunai itu senilai Rp12.400.000 dibagi dua dan digunakan untuk bayar hutang dan foya-foya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara selama tujuh tahun penjara. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. Reporter: Angger Gita RezhaEditor: ...
















