• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Di Wilayah Hukum Polresta Tangerang, Kasus Curat dan Narkoba Meningkat Selama 2023

Mulyadi by Mulyadi
Selasa, 26 Desember 2023 20:16
in Hukum, Utama
0
Di Wilayah Hukum Polresta Tangerang, Kasus Curat dan Narkoba Meningkat Selama 2023
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Selama tahun 2023, Polresta Tangerang   berhasil mengungkap 1.678 kasus kriminalitas. Hal tersebut terjadi peningkatan jumlah kasus yang berhasil diungkap dibanding dengan tahun 2022, yakni sebanyak 1.109 kasus kriminalitas.

“Terima kasih kepada anggota Polresta Tangerang yang sudah bekerja keras untuk menjaga situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di daerah hukum Polresta Tangerang,” ucap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, saat konferensi pers di Aula Mapolresta Tangerang, Selasa, 26 Desember 2023.

Kata Sigit, dari 1.678 kasus kriminalitas yang diungkap, terdapat 979 kasus sudah masuk tahap penyelesaian perkara. Hal ini meningkat bila dibanding tahun 2022, di mana penyelesaian perkara sebanyak 867 kasus.

Dari 1.678 kasus itu, ada empat kasus tindak pidana yang menjadi tren tertinggi, yakni kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan 361 kasus.

Selanjutnya, kasus perlindungan perempuan dan anak sebanyak 109 kasus.

“Jadi, pencurian dengan kekerasan atau Curas sebanyak 37 kasus dan penipuan online sebanyak 24 kasus,” ungkap Sigit.

Selain itu, kata Sigit, untuk kasus penyalahgunaan narkotika saepanjang tahun 2023 terjadi 211 kasus, dengan 248 tersangka yang didominasi tersangka pengedar.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun 2022 yang berjumlah 198 kasus.

Namun, untuk jumlah tersangka lebih banyak pada tahun 2022, yakni 251 tersangka.

“Dari pengungkapan kasus narkotika itu, telah disita atau diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 352,49 gram, ganja sebanyak sembilan batang dengan berat 1.013,91 gram, obat keras daftar G jenis Tramadol dan Hexymer sebanyak 77.799 butir, pil ekstasi sebanyak 165 butir, dan tembakau sintetis sebanyak 154,33 gram,” beber Sigit.

Sigit menuturkan, selain melakukan penegakan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika, Polresta Tangerang juga melakukan upaya restorative justice atau keadilan yang berorientasi pada perbaikan.

“Untuk restorative justice rehabilitasi pemakai narkoba 14 kasus,” ucap Sigit.

Sigit menegaskan, Polresta Tangerang akan selalu berupaya maksimal untuk menekan angka kejahatan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dalam upaya menciptakan situasi aman dan kondusif, kami tidak bisa bekerja sendiri. Dan itu harus ada dukungan dan kerja sama dari masyarakat,” pungkas Sigit. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: curatKamtibmasNarkobaPencurianpencurian dengan pemberatanpengedarpeningkatan kasusPenipuanPolresta Tangerangrestorative justicesatreskrim polresta tangerang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Sediakan Anggaran Rp191,5 Miliar untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem 2024

Next Post

Terkait Penyalahgunaan Obat Keras di Banten, Ini Tanggapan Kepala Dinkes Banten

Next Post
Terkait Penyalahgunaan Obat Keras di Banten, Ini Tanggapan Kepala Dinkes Banten

Terkait Penyalahgunaan Obat Keras di Banten, Ini Tanggapan Kepala Dinkes Banten

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus TPPO Cilegon, Dua Terdakwa Didakwa Eksploitasi Perempuan via MiChat

Kasus TPPO Cilegon, Dua Terdakwa Didakwa Eksploitasi Perempuan via MiChat

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 08:28
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ayu Nanda Savitri dan Tegar Herdiansyah didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Cilegon. Keduanya...

Sopir Truk Didakwa Selundupkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

Sopir Truk Didakwa Selundupkan 2,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Rugi Rp2,8 Miliar

by Fahmi
Minggu, 23 Agustus 2026 07:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jefri Kurniawan ditangkap petugas Bea Cukai di Pelabuhan Merak. Ia didakwa terlibat dalam kasus penyelundupan rokok ilegal...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.