TANGERANG–Empat pengedar narkoba berhasil dibekuk Satuan
Resnarkoba Polresta Tangerang, Rabu (15/1/2014).
Kasat Resnarkoba Polresta Tangerang Kompol I Gede Gotia
mengatakan, kronologis penangkapan berawal saat anggota Reserse Narkoba
Polresta Tangerang menangkap salah satu pengedar yakni Sofi Hadi Permana alias
Sopay di
Jalan Raya Cisauk-Legok. “Pelaku dibekuk saat beraksi di Kampung
Kadu Sirung, Kecamatan Pagedangan,” ujar Kompol I Gede Gotia.
Kemudian dari penangkapan Sofi Hadi Permana, berkembang ke
arah tiga rekannya yang kemudian berhasil ditangkap. ” Ketiga rekannya
yakni Wahyu alias Dewa, Irfan Maulana alias Ifan dan Erwin Hehamahua alias
Erwin,” ungkap I Gede.
Barang bukti yang berhasil diamankan Resnarkoba Polresta
Tangerang yakni dua bungkus plastik bening yang berisikan sabu yang di bungkus
tisu dengan berat bruto 0,23 gram, satu bungkus sabu dengan berat 0,34 gram,
sebungkus sabu
1,11 gram dan 20,51 gram sabu serta 1,50 kilogram jenis ganja.
Pelaku kata Kompol I Gede Gotia terjarat pasal 114 ayat (1)
sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35
tentang narkotika. (Juanda)








