slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

MK Putuskan Pemilu Serentak

Redaksi by Redaksi
23-01-2014 15:33:36
in Politik
MK Putuskan Pemilu Serentak
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres,” putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

“Amar putusan berlaku
untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian,” sambung MK.

Baca Juga :

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

MK menilai proses pemilu 2014 sedang berjalan dan seluruh ketentuan UU tata cara pemilu telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa hingga tahap akhir. Sehingga pasal 3 ayat 5 dan ketentuan lain harus dilakukan segera setelah diputus.

“Tapi menimbang saat pemilu ini sedang dilakukan dan dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan pada tahun ini maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan atau memadai untuk membentuk perpu,” ujar MK.

Dalam putusan ini, hakim konstitusi Maria Farida Indarti memilih berbeda pendapat dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres yang digugat Effendi Gazali
menyatakan ‘Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. (detik.com)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Terlalu, DPRD Baru Tinjau Jembatan Gantung yang Putus

Next Post

Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Related Posts

perbup batas kecamatan
Lebak

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

by Nurabidin
Sabtu, 18 Juli 2026 10:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana menghapus honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran...

Read moreDetails

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Rapimnas WPP, Wagub Dimyati Sebut Perempuan Kunci Kesuksesan Bangsa

Pembangunan Huntap Korban Banjir Bandang Dimulai September 2026

Hasil Ekspos Memuaskan, Penerapan Manajemen Talenta di Kabupaten Serang Tunggu Rekomendasi BKN

Timbulkan Kemacetan, Angkot dan Ojek Dilarang Ngetem di Jembatan Tambak

Next Post
Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Pemerintah Masih Bingung Soal Status Jembatan yang Putus di Pekarungan

Pemerintah Masih Bingung Soal Status Jembatan yang Putus di Pekarungan

Mobil Anggota DPRD Kota Serang Dibobol Maling

Mobil Anggota DPRD Kota Serang Dibobol Maling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

Sabtu, 18 Juli 2026 10:38
Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Sabtu, 18 Juli 2026 08:36
Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Sabtu, 18 Juli 2026 07:40
Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Sabtu, 18 Juli 2026 06:06
Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 06:05
Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 06:03
perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

Sabtu, 18 Juli 2026 10:38
Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Sabtu, 18 Juli 2026 08:36
Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Timnas Voli Indonesia Lolos ke Semifinal SEA V Cup, Lawan Vietnam di Semifinal

Sabtu, 18 Juli 2026 07:40
Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Messi dan Mbappe Berebut Raih Sepatu Emas Piala Dunia 2026 hingga Akhir

Sabtu, 18 Juli 2026 06:06
Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Fajar/Fikri dan Putri KW Melaju ke Semifinal Jepang Open 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 06:05
Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Talas Beneng Pandeglang Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis Pertama di Indonesia

Sabtu, 18 Juli 2026 06:03

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

perbup batas kecamatan

Pemkab Lebak Berencana Hapus Honor ASN Rangkap PA dan PPK

by Nurabidin
Sabtu, 18 Juli 2026 10:38

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak berencana menghapus honorarium bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merangkap sebagai Pengguna Anggaran...

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

Pemkab Lebak Dukung Pembangunan Fakultas Kedokteran Untirta di Leuwidamar

by Nurabidin
Sabtu, 18 Juli 2026 08:36

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendukung rencana pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di kawasan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak