JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres,” putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).
“Amar putusan berlaku
untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian,” sambung MK.
MK menilai proses pemilu 2014 sedang berjalan dan seluruh ketentuan UU tata cara pemilu telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa hingga tahap akhir. Sehingga pasal 3 ayat 5 dan ketentuan lain harus dilakukan segera setelah diputus.
“Tapi menimbang saat pemilu ini sedang dilakukan dan dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan pada tahun ini maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan atau memadai untuk membentuk perpu,” ujar MK.
Dalam putusan ini, hakim konstitusi Maria Farida Indarti memilih berbeda pendapat dan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres yang digugat Effendi Gazali
menyatakan ‘Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. (detik.com)