radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

MK Putuskan Pemilu Serentak

Redaksi by Redaksi
23-01-2014 15:33:36
in Politik
MK Putuskan Pemilu Serentak
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Hasto Klaim Dukungan Abuya Muhtadi Memperkuat Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten

Terakreditasi Paripurna, RSUD Berkah Punya 28 Dokter Spesialis

Jamin Ketersediaan Pangan, Kapolres Serang Pantau Bahan Pokok di Pasar Ciruas

8 Pemda di Banten Diganjar Penghargaan Kota Peduli HAM

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Effendi Gazali tentang pemilu yang dilakukan serentak, baik Pileg dan Pilpres. Namun MK memberikan amar yaitu putusan ini baru mulai berlaku untuk Pemilu 2019 dan seterusnya.


“Mengabulkan permohonan pemohon untuk pasal 3 ayat 5, pasal 12 ayat 1, pasal 14 ayat 2, pasal 112 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres,” putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang terbuka untuk umum di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1/2014).

“Amar putusan berlaku
untuk tahun 2019 dan seterusnya. Menolak permohonan untuk sebagian,” sambung MK.

MK menilai proses pemilu 2014 sedang berjalan dan seluruh ketentuan UU tata cara pemilu telah dibuat dan diimplementasikan sedemikian rupa hingga tahap akhir. Sehingga pasal 3 ayat 5 dan ketentuan lain harus dilakukan segera setelah diputus.

“Tapi menimbang saat pemilu ini sedang dilakukan dan dikhawatirkan mengganggu penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung. Apabila dipaksakan pada tahun ini maka jangka waktu tidak tersisa tidak memungkinkan atau memadai untuk membentuk perpu,” ujar MK.

Dalam putusan ini, hakim konstitusi Maria Farida Indarti memilih berbeda pendapat dan menolak permohonan untuk seluruhnya.

Pasal 3 ayat 5 UU Pilpres yang digugat Effendi Gazali
menyatakan ‘Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD. (detik.com)

Previous Post

Terlalu, DPRD Baru Tinjau Jembatan Gantung yang Putus

Next Post

Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Related Posts

Hasto Klaim Dukungan Abuya Muhtadi Memperkuat Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten
Cilegon

Hasto Klaim Dukungan Abuya Muhtadi Memperkuat Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten

by Bayu Mulyana
Senin, 11 Desember 2023 18:44

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan ualama besar Banten, Abuya Muhtadi, dinilai memperkuat dukungan masyarakat kepada pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon...

Read more

Terakreditasi Paripurna, RSUD Berkah Punya 28 Dokter Spesialis

Jamin Ketersediaan Pangan, Kapolres Serang Pantau Bahan Pokok di Pasar Ciruas

8 Pemda di Banten Diganjar Penghargaan Kota Peduli HAM

DPUPR Pandeglang Angkat Bicara Soal Keluhan Infrastruktur Jalan Rusak di Kawasan Objek Wisata Gunung Karang

Dewan Pers Tolak Revisi UU ITE

Pengamat Ipsos Public: Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran

Berkunjung ke Kota Tangerang, Hasto Janjikan Sebuah Ruko untuk DPC PDIP Kota Tangerang

KPU Cilegon Ajak Jurnalis Cegah Berita Hoaks

Harga Cabai di Pasar Rangkasbitung Semakin Pedas Jelang Nataru, Rp 100 Ribu per Kilogram

Next Post
Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Bila Jadi Gubernur, Rano Disodorkan Dua Nama Cawagub

Pemerintah Masih Bingung Soal Status Jembatan yang Putus di Pekarungan

Pemerintah Masih Bingung Soal Status Jembatan yang Putus di Pekarungan

Mobil Anggota DPRD Kota Serang Dibobol Maling

Mobil Anggota DPRD Kota Serang Dibobol Maling

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Pemkot Serang Bakal Aktifkan Kembali Tiga Pasar yang Mati Suri

Pemkot Serang Bakal Aktifkan Kembali Tiga Pasar yang Mati Suri

Minggu, 10 Desember 2023 12:45
Viral Video Porno Berseragam Pemprov Banten, Al Muktabar: Cari Identitas Pelaku

Viral Video Porno Berseragam Pemprov Banten, Al Muktabar: Cari Identitas Pelaku

Sabtu, 9 Desember 2023 19:12
Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kramatwatu, Kabupaten Serang

Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kramatwatu, Kabupaten Serang

Minggu, 10 Desember 2023 11:02
Viral di Aplikasi X, Diduga Pegawai Pemprov Banten Pertontonkan Bagian Dada

Viral di Aplikasi X, Diduga Pegawai Pemprov Banten Pertontonkan Bagian Dada

Sabtu, 9 Desember 2023 14:48
Jelajahi Area Ikonik Banten Ujung Kulon Dengan Sepeda Motor

Jelajahi Area Ikonik Banten Ujung Kulon Dengan Sepeda Motor

Minggu, 10 Desember 2023 15:55
Kisah Tabirunnasar, Mahluk Pertama Di Bumi Sebelum Nabi Adam Diturunkan

Kisah Tabirunnasar, Mahluk Pertama Di Bumi Sebelum Nabi Adam Diturunkan

Jumat, 12 Mei 2023 19:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Hasto Klaim Dukungan Abuya Muhtadi Memperkuat Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten

Hasto Klaim Dukungan Abuya Muhtadi Memperkuat Dukungan Ganjar-Mahfud di Banten

by Bayu Mulyana
Senin, 11 Desember 2023 18:44

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Dukungan ualama besar Banten, Abuya Muhtadi, dinilai memperkuat dukungan masyarakat kepada pasangan Calon Presiden Ganjar Pranowo dan Calon...

Terakreditasi Paripurna, RSUD Berkah Punya 28 Dokter Spesialis

Terakreditasi Paripurna, RSUD Berkah Punya 28 Dokter Spesialis

by Purnama Irawan
Senin, 11 Desember 2023 18:17

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Memasuki akhir tahun 2023, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Kabupaten Pandeglang statusnya sudah naik dari sebelumnya...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.