KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa itu, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tawuran dipicu aksi saling tantang melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.
“Jadi bermula dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa 26 Mei 2026.
Menurutnya, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga berujung bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18 terkena sabetan senjata tajam jenis corbek di bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius,”terangnya.
Usai korban terjatuh, kelompok lawan langsung melarikan diri. Rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.
Mendapat laporan dari pihak rumah sakit, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pembacokan berinisial MIP (18).
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Selain itu, Kapolresta Tangerang mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari guna mencegah terulangnya aksi tawuran remaja.
Editor: Bayu Mulyana











