CILEGON – Aktivitas warga negara asing (WNA) di Kota Cilegon, lagi-lagi menimbulkan persoalan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Cilegon menemukan WNA yang bekerja di Kota Cilegon, namun lebih memilih tempat tinggal dan berkantor di Kabupaten Serang.
“Mereka itu kan kerjanya di Cilegon, jadi tidak boleh berkantor di luar Cilegon, izinnya kan di Cilegon,” ujar Rachmatullah Pengawas Ketenaga Kerjaan Disnaker Cilegon saat dihubungi Minggu (26/1/2014).
Pihaknya mengetahui hal itu setelah salah seorang tenaga kerja asing mengalami kecelakaan kerja. Setelah ditelusuri keberadaan manajemennya
di luar Cilegon. Padahal, izin tinggal yang dikantongi sesuai dangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang dikantongi WNA, harus berdomisili di wilayah Cilegon. “Kalau mau, mereka IMTA-nya harus dua lokasi, Serang dan Cilegon,” tambahnya.
Selain kantor, pihaknya juga menemukan ada workshop di luar Cilegon. “Data yang kita himpun sekitar 10 orang WNA yang melakukan hal itu. Umumnya mereka WNA asal Korea Selatan yang bekerja di Krakatau Posco,” katanya.
Ia menduga, hal itu sengaja dilakukan WNA guna menghindari pengawasan dari Pemkot Cilegon. “Kita tidak bisa berbuat banyak kalau mereka ada di Serang,” tandasnya.
Pihaknya dapat memberikan sanksi pencabut IMTA, namun harus mengantongi rekomendasi dari terlebih dulu dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian
Tenaga Kerja. Sementara ini, lanjut dia, ada sekira 1.200 WNA asal Korea Selatan yang memiliki aktivitas di Cilegon. (Devi Krisna)