CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon tidak dapat berbuat banyak terhadap maraknya aktivitas bangunan yang dijadikan sebagai sarang burung walet. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tata Kota Cilegon Aziz Setia Ade.
Pasalnya, Aziz merasa selama ini pihaknya pun belum pernah memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk khusus aktivitas sarang burung walet. Terlebih Kota Cilegon sendiri tidak memiliki peraturan daerah (Perda) tentang pajak sarang walet maupun tentang bangunan khusus sarang walet.
“Selama ini kami hanya menerbitkan jenis izin bangunan seperti tempat usaha, sosial, campuran dan
hunian saja. Tidak spesifik untuk sarang walet,” katanya, minggu (2/2/2014).
Sejauh ini, kata Aziz, pihaknyapun belum pernah menerima adanya laporan dari warga di sekitar bangunan yang mengeluhkan tentang keberadaan aktivitas itu.
Pada bagian lain, Kepala Bidang Pajak Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kota Cilegon, Bagus Nurtajaya membenarkan tentang belum adanya pajak khusus untuk sarang burung yang memiliki nilai ekonomis itu.
“Kami belum punya perdanya untuk melakukan pungutan pajak ataupun yang mengatur usaha itu,” katanya.
Kendati demikian, jelasnya, bila aktivitas itu dinilai dapat menambah pendapatan kas daerah, tidak menutup kemungkinan hal itu akan manjadi catatan. “Kami juga belum tahu daerah mana saja yang sudah memberlakukan
pajak untuk hal itu, kalau memang ada secepatnya akan kami pelajari,” tandasnya.
Pantauan radarbanten.com di sejumlah tempat, selain terdapat di beberapa lokasi di sepanjang Jalan Lingkar Selatan (JLS), bangunan yang difungsikan sebagai sarang walet juga terdapat di kawasan Kecamatan Jombang dan Kecamatan Cilegon.(Devi Krisna)***








