• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Sosial Budaya

Terkait Perda Hiburan, PCNU Oncog Walikota Cilegon

Redaksi by Redaksi
Senin, 3 Februari 2014 09:20
in Sosial Budaya
0
Terkait Perda Hiburan, PCNU Oncog Walikota Cilegon
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
CILEGON – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cilegon dijadwal akan menyerahkan sebuah dokumen kepada Walikita Cilegon Tb Iman Ariyadi, Senin (3/2/2014) pagi.
Dokumen itu berisi tentang catatan bukti pelanggaran tempat hiburan dan dukungan dari elemen dan ormas yang mendorong PCNU agar segera menyerahkan dokumen itu ke Walikota Cilegon.

“Bukti pelanggaran tempat hiburan terhadap Perda dan SK Walikota itu sudah jelas. Tinggal kita melihat sikap Pak Wali. Bila tidak diindahkan dengan penutupan, kita akan bersikap,” ujar Ustadz
Hifdzulloh, Ketua PCNU Cilegon yang dihubungi radarbanten.com, Senin (3/2/2014).

Bukti pelanggaran yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Perjudian, Minuman Keras, Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, serta SK Walikota tentang waktu operasi hiburan malam yang dibatasi hingga jam 12 malam.

Dalam keterangannya, Hifdzulloh mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan, bila desakan atas dasar dokumen yang diserahkan itu diabaikan oleh Pemkot Cilegon.

“Kami tenggat hingga akhir Februari. Bila Walikota tidak menutup aktivitas hiburan, Insya Allah para pimpinan ponpes, kiai, MUI, pimpinan majelis taklim bersama PCNU akan
tumpah ruah memaksa Walikota untuk menutup tempat hiburan,” ancamnya.

Diharapkan, dalam aksi turun ke jalan itu akan diikuti sekira 10 ribu massa. (Devi Krisna)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Meski Disidik KPK, Pembangunan Puspemkab Harus Dilanjutkan

Next Post

Rano Nilai, Ada Kasus Korupsi di Banten Membuat Warga Kritis

Next Post
Rano Nilai, Ada Kasus Korupsi di Banten Membuat Warga Kritis

Rano Nilai, Ada Kasus Korupsi di Banten Membuat Warga Kritis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kantah Kota Tangerang Jadi Percontohan Nasional Transformasi Percepatan Layanan Pertanahan

Kantah Kota Tangerang Jadi Percontohan Nasional Transformasi Percepatan Layanan Pertanahan

by Syaiful Adha
Kamis, 20 Agustus 2026 06:44
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dipercaya menjadi salah satu percontohan nasional dalam penerapan Organisasi Berbasis Wilayah...

Akses Tol Makin Terbuka, Tanjung Lesung Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Banten

Akses Tol Makin Terbuka, Tanjung Lesung Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Banten

by Aas Arbi
Kamis, 20 Agustus 2026 06:34
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Gubernur Banten Andra Soni mendorong Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Tanjung Lesung menjadi salah satu penggerak...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.