Dokumen itu berisi tentang catatan bukti pelanggaran tempat hiburan dan dukungan dari elemen dan ormas yang mendorong PCNU agar segera menyerahkan dokumen itu ke Walikota Cilegon.
“Bukti pelanggaran tempat hiburan terhadap Perda dan SK Walikota itu sudah jelas. Tinggal kita melihat sikap Pak Wali. Bila tidak diindahkan dengan penutupan, kita akan bersikap,” ujar Ustadz
Hifdzulloh, Ketua PCNU Cilegon yang dihubungi radarbanten.com, Senin (3/2/2014).
Bukti pelanggaran yang dimaksud yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Perjudian, Minuman Keras, Narkoba, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, serta SK Walikota tentang waktu operasi hiburan malam yang dibatasi hingga jam 12 malam.
Dalam keterangannya, Hifdzulloh mengancam akan melakukan aksi turun ke jalan, bila desakan atas dasar dokumen yang diserahkan itu diabaikan oleh Pemkot Cilegon.
“Kami tenggat hingga akhir Februari. Bila Walikota tidak menutup aktivitas hiburan, Insya Allah para pimpinan ponpes, kiai, MUI, pimpinan majelis taklim bersama PCNU akan
tumpah ruah memaksa Walikota untuk menutup tempat hiburan,” ancamnya.
Diharapkan, dalam aksi turun ke jalan itu akan diikuti sekira 10 ribu massa. (Devi Krisna)