SERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Feri Teruna meminta kepada Pemkab Serang untuk terus melanjutkan proses pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang di Kecamatan Ciruas dan Kragilan, Kabupaten Serang.
Pemkab tak perlu terpengaruh dengan proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah tanah yang akan atau telah dibebaskan Pemkab.
“Tak perlu khawatir, kami support apa yang dilakukan pemda (Pemkab),” katanya kemarin (2/2/2014).
Menurut dia, pihaknya menghargai
upaya hukum yang telah dilakukan KPK dan Pemkab tak perlu risau. Pemkab seyogyanya tetap konsentrasi terhadap rencana awal pembangunan Puspemkab. “Karena kita sudah melakukan (pembebasan tanah Puspemkab) sesuai mekanisme dan prosedur yang benar,” katanya.
Ia mengatakan, pembangunan Puspemkab itu tidak dilakukan sekaligus, tapi bertahap. Jika luas tanah yang sudah dibebaskan 15 hektare maka pembangunan Puspemkab agar di tempat itu dulu.
Puspemkab harus terwujud, kata dia, karena ini merupakan amanat peraturan daerah (Perda) dan masuk dalam salah satu program prioritas Pemkab Serang yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serang 2010-2015. “Nggak usah khawatir selama kita benar,” katanya.
Sebelumnya diketahui tanah bakal
pembangunan Puspemkab Serang disidik KPK. Diduga dalam pembebasannya terjadi penggelembungan harga tanah. (SUTANTO)