JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah anggota Badan Anggaran DPRD Banten Toni Fatoni Mukhson dari Fraksi PKB, Senin (10/2).
“Kemarin hari Senin penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPRD Banten Toni Fatoni,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (11/2).
Johan menjelaskan, KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Toni. Dia menambahkan, penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Mulanya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. Terakhir, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)***