SERANG – Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas angkot Suzuki APV nomor polisi A 1946 FH di ruas jalan Tol Merak – Tangerang kilometer 62, Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, karena over kapasitas alias kelebihan muatan. Mobil ini mengangkut 19 penumpang perempuan karyawan PT Nikomas Gemilang dan PT Poong Won Indonesia.
Kanit II Polisi Jalan Raya Mabes Polri AKP Wahyu mengatakan, kendaraan pecah ban karena kapasitas penumpang berlebih. “Isinya 19 penumpang perempuan. Kondisi ban masih bagus. Kalau pecah ban, nggak ban lama nggak baru, pecah,” urainya kepada wartawan, Selasa (11/2/2014), di Kantor PJR Serang Timur.
Menurut dia, kapasitas ideal angkot sebanyak 11 orang. Satu penumpang pada bagian depan, empat pada kursi bagian kiri dan enam pada kursi bagian kanan.
“Angkotnya pakai kursi tambahan. Dipasang kursi lagi di bagian tengah. Jadi penumpangnya penuh banget,” ungkap Ratih, salah seorang korban yang mengalami patah tulang pada lengan kiri, kepada radarbanten.com, di Rumah Sakit Sari Asih, Serang. (Wahyudin)