JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil
sejumlah saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan perkara alat kesehatan
(alkes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tahun anggaran 2011-2013. Salah
satu yang dipanggil adalah Kepala Bagian Perencanaan Dinas Kesehatan Banten
Suherman. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
“Yang bersangkutan (Suherman) diperiksa sebagai
saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha
ketika dikonfirmasi, Selasa (18/2/2014).
Bersama Suherman, KPK juga memanggil Staf Dinas Kesehatan
Provinsi Banten Yogi dan pihak swasta Ahmad Saepudin alias Dini. “Mereka
juga diperiksa sebagai saksi,” ucap Priharsa.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai
tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Dia
dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau
Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan
Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal baru kepada Atut berkaitan dengan tugas
dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang
memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau
untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan
pasal suap dan gratifikasi. (gil/jpnn)