SERANG – Empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Provinsi Banten mencoret belasan perusahaan penyedia barang dan jasa. Keempat
dinas tersebut antara lain Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), Dinas
Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Dindik), dan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman
(DSDAP).
Empat dinas ini memiliki anggaran besar namun seringkali
tidak menyelesaikan proyek dan ditemukan ketaksesuian barang dengan spesifikasi
tertentu. “Jumlahnya (di empat dinas tersebut-red) belasan. Dan perusahaan-perusahaan
di empat dinas itu ditengarai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” ungkap
Asda II Pemprov Banten Husni Hasan usai membuka acara Sosialisasi Unit Layanan
Pengadaan Barang Provinsi Banten, Selasa (18/2/2014) di Ledian Hotel, Kota Serang.
Asda II mengaku tidak hafal nama perusahaan dan siapa
pemiliknya. “Saya tidak tahu persis, dan berafiliasi kepada siapa,”
jelasnya.
Kata Husni, tahun 2013 memang ada perusahaan penyedia barang
dan jasa kepada SKPD di Provinsi Banten yang kini sudah masuk dalam daftar
hitam. “Ya karena tidak menyelesaikan pekerjaan atau terbengkalai dan
tidak terasa manfaatnya. Mereka (perusahaan-red) tidak akan diikutsertakan pada
tahun 2014,” paparnya.
Untuk proyek yang terbengkalai dan tidak selesai, Husni
mengatakan akan dilakukan lelang ulang. “Lelang ulang 2014 ini harus
sampai tuntas. Bagi perusahaan yang sudah diblacklist akan dibayar sesuai
pekerjaan yang sudah dilaksanakannya saja. Tidak lebih. Kita akan sewa
konsultan, perusahaan, SKPD dan dilakukan hitung bersama,” terangnya. (Wahyudin)