MERAK – Khoerudin, sopir bus Handoyo nopol AA 1422 DA jurusan Bengkulu-Kendiri, yang membawa tujuh karung daging celeng ilegal seberat 985 kilogram, bisa dijadikan tersangka karena ikut serta dalam pengiriman daging ilegal. Sedangkan pemilik daging bisa bebas karena tidak pernah diselidiki Balai Karantina Pertanian.
“Kami kan anggota sipil. Bagaimana bisa kami selidiki hingga ke daerah-daerah tujuan daging dikirim, bisa diteror,” ungkap Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Bambang Harianto di ruang kerjanya, Selasa (18/2/14).
Ia menjelaskan, pihaknya memeriksa sopir untuk mengetahui kronologi pengiriman daging celeng ilegal, mulai dari naik bus, perjalanan ke Pulau Jawa, hingga ditangkap petugas. Sopir bus bisa dijadikan tersangka karena ikut peran serta dalam pengiriman daging ilegal atau penyeludupan daging sesuai UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Ancaman kurungan penjara 3 tahun atau denda Rp150 juta,” katanya.
Khoerudin, sopir bus Handoyo, kepada radarbanten.com mengaku tidak tahu membawa daging celeng ilegal itu dilarang atau akan ditangkap petugas Balai Karantina. “Saya tidak tahu dilarang. Saya mendapatkan upah membawa paket daging Rp250 ribu per karung. Ada 7 karung, saya dapat upah Rp1.750.000,” ungkapnya. (Sefrinal Putra)








